Komisi I Akan Bahas RUU KKS dan PDP Usai Reses

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Raykat RI, Christina Aryani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini masih terkendala pandemi virus corona (Covid-19).

"Pandemi Covid-19 ini di luar dugaan kita semua," kata Christina kepada Cyberthreat.id dalam diskusi secara virtual, Jakarta, Jumat (22 Mei 2020).

Padahal, menurut Christina, baik RUU KKS dan RUU PDP merupakan regulasi yang sangat penting mengingat banyaknya insiden siber yang mengincar data masyarakat di Indonesia.

Sebut saja, insiden kebocoran 91 juta data pengguna Tokopedia pada awal Mei lalu. Diikuti dengan Bhinneka.com yang mengalami isu kebocoran data 1,2 juta penggunanya.


Berita Terkait:


Oleh karenanya, ia mengatakan, kedua regulasi tersebut sangat penting untuk segera disahkan. Lebih lanjut, Christina menyampaikan bahwa RUU KKS dan RUU PDP sudah masuk ke dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Periode 2020-2024 DPR RI.

"Itu diharapkan bisa dibahas dan selesai, bahkan diketok di periode 2020," tutur dia.

Christina mengatakan, draf RUU PDP telah diserahkan oleh pemerintah. "Tapi, surat untuk memulai kami bekerja itu belum turun, jadi kemungkinan di masa sidang berikutnya, setelah reses," kata Christina. Saat ini, DPR masih mengalami reses (berkegiatan di luar sidang parlemen) hingga 12 Juni 2020.

Sementara, RUU KKS yang diinisiasi oleh Komisi 1 DPR RI masih sedang menyiapkan drafnya. "Pembahasan juga akan dimulai dengan mengundang narasumber-narasumber untuk pembahasan awal dimasa sidang berikutnya," tutur Christina.[]

Redaktur: Andi Nugroho