Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik Meningkat Sejak Covid-19
Jakarta, Cyberthreat.id - Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) meningkat pesat sejak pandemi Covid-19 bergulir.
Sertifikat Elektronik BSrE BSSN untuk TTE banyak diminati sebagai solusi penunjang pelaksanaan kegiatan perkantoran yang dilaksanakan secara online atau bekerja dari rumah (WFH) oleh sejumlah instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), institusi pendidikan, maupun penegakan hukum.
"Berbekal TTE dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini suatu institusi/organisasi tetapi produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintah bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien," tulis BSSN dalam postingan Instagram, Jumat (15 Mei 2020).
Hingga kini sudah 224 instansi yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Teknis dengan BSrE BSSN dalam pemanfaatan TTE. Sebanyak 55 diantaranya merupakan instansi pemerintah pusat dan BUMN. Sementara, 169 lainnya berasal dari instansi pemerintah daerah, universitas, dan pengadilan negeri.
Periode 28 April hingga 14 Mei setidaknya sembilan PKS telah dilakukan secara online dengan berbagai institusi pemerintah. Termasuk empat penandatanganan PKS dengan PT. Angkasa Pura Support, Pemkab Jepara, Pemkab Bengkulu Selatan, dan Pemkab Pakpak Bharat pada Kamis (14 Mei 2020).
BSrE BSSN sejak pandemi Covid-19 bergulir aktif menggelar PKS secara online menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Penandatanganan PKS dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS).
The New Normal
Kepala BSrE, Rinaldy, mengatakan sebagai Mata Pena "The New Normal" reformasi birokrasi Indonesia, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik.
"Layanan yang mudah diakses dengan ketersediaan data yang akurat merupakan kunci peningkatan kepercayaan (trust) masyarakat sebagai pengguna layanan," tutur Rinaldy.
Menurutnya, aspek hukum menjadi aspek perbedaan antara TTE dengan tanda tangan hasil scan terkait dengan pengakuan keabsahannya. TTE secara sah diakui secara hukum, sedangkan tanda tangan hasil scan tidak.
Pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara, Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.
Selain itu, menggunakan sertifikat elektronik juga bisa mencegah penyalahgunaan informasi dan perubahan data oleh pihak yang tidak diinginkan.
Rinaldy menambahkan, jika ada satu langkah saja yang tidak mematuhi prosedur penggunaan Sertifikat Elektronik, maka layanan Sertifikat Elektronik akan dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi.
Transformasi Digital
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyatakan, dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), pelayanan perizinan dan non-perizinan harus tetap berjalan dengan baik.
DPMPTSP, kata dia, telah menerapkan sejumlah inovasi layanan daring, salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan BSSN melalui pemanfaatan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output-izin dan non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman, sehingga dapat meningkatkan realisasi investasi dan meyakinkan para investor.
"Optimalisasi layanan daring merupakan salah satu ikhtiar kami untuk meningkatkan realisasi investasi di Jakarta sekaligus meyakinkan kepada investor bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki fitur- fitur yang memungkinkan mereka untuk mengurus perizinan/nonperizinan #BisaDariRumah," ungkap Benni.
Sejumlah kesepakatan tersebut merupakan salah satu langkah BSSN dalam mewujudkan transformasi digital seraya menyisir dan menutup satu persatu celah keamanan siber di Indonesia dalam membangun ekosistem siber yang aman mengedepankan karya mandiri anak bangsa yang diharapkan "berujung pada kemandirian, kedaulatan, dan ketahanan siber Indonesia".[]
Redaktur: Arif Rahman