Jangan Terburu-buru Sahkan RUU PDP, Perhatikan Juga Aspirasi Publik

Ilustrasi | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis

Jakarta, Cyberthreat.id – Indonesia ICT Institute, organisasi yang fokus isu industri media dan komunikasi, mengingatkan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jangan terburu-buru.

Meski RUU diharapkan cepat selesai, pembahasan tetap memperhatikan masukan dari publik. Kurang tepat andaikata DPR dan pemerintah memaksakan pengesahan RUU dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

“Dikhawatirkan RUU PDP tidak mendapatkan masukan yang cukup sebab masyarakat Indonesia sedang fokus menghadapi Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam diskusi daring bertajuk “Perlindungan Data Konsumen, Studi Kasus: Peretasan Data E-Commerce di Indonesia” pada Kamis (14 Mei 2020).

Betapa pun pentingnya sebuah undang-undang itu, kata Heru, tetap harus mendapatkan masukan yang cukup komprehensif dari seluruh stakeholder terkait.

“Indonesia memang sangat perlu RUU PDP. Namun, ketika sebuah RUU tidak mendapatkan masukan yang komprehensif, membuat UU itu sendiri banyak cacatnya,” ujar dia.

"Ini yang perlu menjadi pemikiran juga. Jadi, tidak sekadar kita perlu cepat, tapi bagaimana kita juga harus mendapatkan masukan yang lebih luas dari masyarakat," Heru menegaskan.

Selama belum ada UU PDP, kata Heru, ketika terjadi pelanggaran data pemerintah mengoptimalkan dari regulasi yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, mengatakan, pemerintah saat ini telah membentuk komite khusus untuk membahas RUU PDP agar bisa segera disahkan.

“Di DPR proses politik sedang berjalan, sedangkan di Kominfo sendiri pekan lalu kami sudah membentuk satu komite khusus untuk percepatan pembahasan RUU PDP di DPR,” ujar staf khusus bidang digital dan sumber daya manusia itu, kemarin.

Sayangnya, Dedy tidak menjelaskan detail seperti gambaran komite khusus tersebut bekerja.

Ia mengatakan, awalnya pengesahan RUU PDP ditargetkan pada pertengahan 2020 ini. “Walaupun masa Covid-19, tetapi proses untuk pengesahan itu tetap dioptimalkan baik dari sisi kominfo maupun DPR,” ujar Dedy.[]

Redaktur: Andi Nugroho