Pemerintah Bentuk Komite Khusus Bahas RUU PDP

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, mengatakan, pemerintah saat ini telah membentuk komite khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar bisa segera disahkan.

“Di DPR proses politik sedang berjalan, sedangkan di Kominfo sendiri pekan lalu kami sudah membentuk satu komite khusus untuk percepatan pembahasan RUU PDP di DPR,” ujar staf khusus bidang digital dan sumber daya manusia itu dalam seminar daring (webinar) yang diadakan Badan Standardisasi Indonesia pada Kamis (14 Mei 2020).

Pembentukan komite khusus tersebut, menurut dia, sebagai bukti komitmen bersama antara pemerintah maupun DPR untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PDP. Sayangnya, Dedy tidak menjelaskan detail seperti gambaran komite khusus tersebut bekerja.

Ia mengatakan, awalnya pengesahan RUU PDP ditargetkan pada pertengahan 2020 ini. “Walaupun masa Covid-19, tetapi proses untuk pengesahan itu tetap dioptimalkan baik dari sisi kominfo maupun DPR,” ujar Dedy.


Berita Terkait:


Sebelumnya, Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, juga mengatakan, bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU PDP menyusul terjadinya kebocoran data pribadi pengguna di Tokopedia.

“Dengan kemarin ada isu-isu tentang kebocoran data pribadi di suatu platform, DPR langsung menyatakan segera menyelesaikan RUU PDP. Itu komitmen dari DPR, pemerintah tentu saja juga sama,” kata Henri.

Secara umum, lingkup RUU ini mencakup sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum).

Saat ini, negara-negara di dunia juga memiliki konsen yang sama terkait perlindungan data pribadi. Tercatat setidaknya ada 132 negara yang memiliki regulasi pelindungan data pribadi.

Di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk negara yang telat membuat RUU PDP. Malaysia lebih dulu memiliki sejak 2010, lalu diikuti Singapura (2012), Filipina (2012), dan Thailand (2019).

Terpisah, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan RUU PDP mendesak disahkan sebagai bentuk jaminan perlindungan kepada konsumen di tengah pandemi Covid-19.

Ira berpendapat selama pandemi ini banyak aktivitas masyarakat kini beralih ke platform daring. Oleh karenanya, sangat penting penguatan hukum perlindungan data pribadi konsumen.

Sebab, kata dia, data pribadi konsumen tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi konsumen dengan platform.

"Bertambahnya kegiatan yang dilakukan pada platform online, seperti transaksi keuangan dan belanja berisiko pada penyalahgunaan data pribadi konsumen jika tidak dibarengi kerangka kebijakan yang kuat," ujar Ira pada 20 April lalu.[]

Redaktur: Andi Nugroho