AFPI: 111 Fintech P2P Lending Terdaftar di Fintech Data Center
Cyberthreat.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mendaftarkan setidaknya 111 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) ke Fintech Data Center (FDC) hingga akhir tahun 2019. FDC merupakan pusat data fintech lending yang membantu para penyelenggara Fintech P2P Lending melihat rekam jejak dan menilai reputasi calon peminjam (borrower).
Nantinya, pendaftaran ini akan bermanfaat untuk kepentingan lender, platform, dan industri guna meningkatkan pengelolaan kualitas portofolio, khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah. AFPI menyatakan sebagian besar Fintech P2P yang terdaftar ke FDC rutin melakukan pengecekan terhadap calon peminjam (borrower).
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah,
mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang turut berpartisipasi, khususnya anggota AFPI yang telah menyampaikan data hariannya. FDC, kata dia, dapat meningkatkan manajemen risiko di industri di masa pandemi Covid-19.
"FDC dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan serta mengetahui profil risiko peminjam,” kata Kuseryansyah dalam siaran pers, Senin (27 April 2020).
FDC dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang legal. Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola FDC menjadi semakin berkualitas untuk menggambarkan sehatnya transaksi di industri fintech lending.
Berdasarkan survei yang dilakukan AFPI kepada para anggotanya pada 5-6 April 2020, mayoritas menyatakan TKB90 tercatat stabil. Per Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri Fintech P2P Lending sebesar 96,08% atau NPL 3,92%.
Ketua Bidang Technical Support AFPI, Ronald Andi Kasim, mengatakan FDC dapat membantu penyelenggara fintech lending dengan memberikan berbagai indikator statistik pada level agregat. Berdasarkan data FDC, wabah Covid-19 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran pinjaman baru melalui fintech lending.
Saat ini, terjadi penurunan jumlah pengecekan data FDC sebanyak 20% dibandingkan sebelum Covid-19 mulai. Sejak Januari 2020, total pengecekan data FDC sampai saat ini telah tercatat lebih dari 15 juta kali, dengan rata-rata sekitar 140 ribu pengecekan data setiap harinya.
"Para penyelenggara fintech lending dapat melakukan tindakan preventif melalui pengecekan FDC, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon borrower di masa lalu dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih outstanding di berbagai penyelenggara milik si calon borrower tersebut," kata Ronald.
Dengan mengetahui sejarah perkreditan calon borrower di masa lalu dan latar belakang pinjamannya, kondisi itu akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga portofolio pinjaman melalui fintech lending dapat selalu terjaga kualitasnya.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17% YoY.
Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.