WFH Diperpanjang Lagi, Pegawai Negeri Diimbau Instal PeduliLindungi
Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pandemi Covid-19 mulai 21 April hingga 13 Mei 2020. Selain itu, mereka juga diimbau untuk menginstal perangkat lunak PeduliLindungi di ponsel pintarnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 yang diterbitkan per Senin (20 April 2020).
“ASN agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing,” demikian Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo dalam suratnya tersebut.
PeduliLindungi adalah aplikasi pelacak orang yang terinfeksi Covid-19 berbasis Bluetooth, seperti halnya TraceTogether yang diterapkan oleh Singapura. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store dan AppStore.
Tangkapan layar dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB terbaru terkait dengan perpanjangan masa bekerja di rumah untuk ASN selama pandemi Covid-19 hingga 13 Mei 2020.
“Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan,” demikian dalam situs webnya.
Pengguna aplikasi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Tjahjo mengatakan, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu, kata dia, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seperti diketahui, dua pekan setelah Presiden Jokowi mengumumkan kasus 1 dan kasus 2 penderita Covid-19, pemerintah menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi ASN. Pengaturan sistem kerja tersebut diserahkan kepada masing-masing lembaga/kementerian/kantor pemerintah. Awalnya ASN diminta untuk bekerja dari rumah antara 16 Maret hingga 31 Maret. Lalu, pemerintah memperbarui kebijakan lagi dengan memperpanjang antara 31 Maret hingga 21 April.
Cara kerja aplikasi
PeduliLindungi menggunakan data yang diproduksi oleh ponsel pintar dengan Bluetooth aktif untuk merekam informasi yang dibutuhkan. Ketika ada gawai lain lain dalam radius Bluetooth yang juga terdaftar di PeduliLindungi, akan terjadi pertukaran identitas anonim yang akan direkam oleh gawai masing-masing.
PeduliLindungi selanjutnya akan mengidentifikasi orang- orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Hal ini akan sangat membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.
"PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda. Data Anda disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan," demikian tertulis di situs webnya.[]