Deplu AS Wajibkan Pemohon Visa Cantumkan Medsos
Washington DC, Cyberthreat.id - Pemerintah Amerika Serikat menerapkan kebijakan baru bagi pemohon visa AS. Salah satu syarat yang harus dicantumkan pemohon adalah informasi tentang penggunaan media sosial.
“Pemohon visa, termasuk pengunjung sementara, akan diminta mendaftarkan media sosialnya,” demikian disampaikan Departemen Luar Negeri AS seperti dikutip dari situs web The Hill yang diakses pada Senin (3/6/2019).
Namun, pemohon visa tetap diberi pilihan untuk menyatakan tidak memakai medsos. Jika pemohon tersebut berbohong dalam pernyataannya, mereka akan menghadapi konsekuensi imigrasi yang serius.
Untuk saat ini, menu yang disediakan baru mencakup sejumlah medsos utama dan ke depan akan ditambahkan lagi pilihan medsosnya.
“Ini langkah penting ke depan demi meningkatkan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang ingin masuk ke AS,” kata Deplu AS.
“Seperti yang kita lihat di seluruh dunia beberapa tahun terakhir, medsos dapat menjadi forum utama bagi aktivitas dan sentimen teroris. (Kebijakan) ini akan menjadi alat vital untuk menyaring teroris, ancamanan keamanan publik, dan individu berbahaya lain untuk mendapatkan manfaat imigrasi dan menjejakkan kaki di AS.”
Menurut Deplu AS, pengidentifikasian medsos akan dimasukkan dalam tinjauan pemeriksaan latar belakang pemohon. Selain itu, pemohon juga akan diminta di masa depan untuk mengubah informasi yang lebih luas lagi tentang riwayat mereka.
Menurut The Hill, kebijakan tersebut merupakan perintah Presiden Donald Trump pada Maret 2017 melalui surat berjudul “Protecting The Nation From Foreign Terorrist Entry Into The United States.” Namun, Deplu baru mengajukan proposal implementasi kebijakan itu pada Maret 2018.
Sebelumnya, Pemerintah Barack Obama dikecaman pada 2015 ketika Tashfeen Malik membantu suaminya, Syed Farook, juga kelahiran AS, atas penembakan yang menewaskan 14 orang di San Bernardino, California. Malik saat itu dalam akun medsosnya menyatakan simpati terhadap pelaku sebelum ia diberikan visa AS.