Aturan IMEI Ditegakkan, Ingat Tiga Hal Saat Beli Ponsel

Ilustrasi

Jakarta, Cyberthreat.id - Pemerintah akan menegakkan aturan pengendalian perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Sabtu, 18 April 2020. Skema pengendalian perangkat HKT yang ilegal dengan white list telah ditetapkan pada 28 Februari lalu. 

White list hanya bisa diberlakukan terhadap perangkat HKT yang baru dan belum diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Jika ditemukan tidak terdaftar IMEI-nya di situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dipastikan tidak akan mendapatkan layanan seluler dari operator di Indonesia.

"Kita sepakat 18 april 2020 akan diberlakukan. Untuk ponsel existing itu tetap mendapatkan layanan seluler, kita mengharapkan tidak ada kegaduhan untuk perangkat yang sudah aktif saat ini," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Nur Akbar, dalam diskusi online di Jakarta, Rabu (15 April 2020).

Untuk itu, sebelum pemberlakuan aturan ini, pengguna yang telah menggunakan HKT-nya sebelum aturan berlaku, meskipun IMEI-nya tidak terdaftar di situs web Kemenperin, tetap akan mendapatkan layanan selulernya. Tujuannya agar masyarakat tidak gaduh.

Jika aturan ini berlaku 18 April 2020, masyarakat wajib memperhatikan IMEI dari perangkat HKT yang baru dibeli atau ketika ingin diaktifkan. Intinya, konsumen yang ingin membeli perangkat HKT ke depan harus berhati-hati.

Ada tiga tips bagi masyarakat dalam menghadapi aturan validasi IMEI serta cara mengecek legalitas IMEI pada perangkat HKT:

1. Periksa IMEI perangkat HKT yang akan digunakan atau baru diaktifkan karena baru membelinya. Anda dapat mengetik *#06# atau memeriksakannya melalui Pengaturan di perangkat Anda.

Untuk ponsel Android Anda dapat masuk ke Settings > About Phone > Status > IMEI. Untuk iOS dapat masuk ke Settings > General > About >  Gulir ke bawah hingga menemukan IMEI. 

2. Untuk pembelian langsung di toko offline atau online di market place e-commerce. Anda dapat menanyakan terlebih dahulu atau melihat dibalik kemasan produk nomor IMEI perangkat sebelum membelinya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memberitahu para pelaku usaha untuk mencantumkan IMEI di kemasan produknya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag no. 78 tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Jika Anda mendapatkan perangkat HKT tanpa IMEI di kemasannya, segera laporkan dan tidak membelinya. 

3. Setelah mendapatkan 15 nomor digit IMEI perangkat Anda, masukkan 15 digit itu ke situs Kemenperin yang beralamat di https://imei.kemenperin.go.id.

Nantinya akan muncul informasi apakah IMEI perangkat Anda terdaftar di database Kemenperin atau sebaliknya yaitu tidak terdaftar. Jika terdaftar, maka Anda akan mendapatkan layanan seluler. Sebaliknya jika tidak, maka perangkat itu ilegal dan Anda dapat meminta ganti rugi ke pelaku usaha atau tempat Anda membeli. 

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ojak Simon Manurung, mengatakan pelaku usaha bertanggung jawab melakukan ganti rugi kepada konsumen jika ditemukan perangkat yang dijual ilegal atau tidak terdaftar. 

"Untuk melakukan ganti rugi sebenarnya telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dapat berupa pengembalian uang, pergantian barang, dan atau bentuk lain," kata Ojak di Jakarta, Rabu (15 April 2020). []

Redaktur: Arif Rahman