Ponsel Anda Dicuri atau Hilang, IMEI Bisa Diblokir, tapi...

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Jika ponsel hilang atau dicuri, Anda bisa segera memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel.

Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menerima layanan seluler. Mekanisme tersebut akan diterapkan oleh seluruh operator seluler di Indonesia.

"Layanan ini sudah tumbuh di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI. Karena, ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel,” kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said dalam diskusi online di Jakarta, Rabu (15 April 2020).

Nur Akbar mengatakan, semua operator seluler akan membuka layanan pelanggan (costumer service) berkaitan perangkat pelanggan yang hilang dan dicuri (lost and stolen). Layanan pengendalian IMEI ini belum pernah dilakukan di Indonesia.

Pemerintah memastikan kebijakan pengendalian nomor IMEI diberlakukan mulai 18 April 2020. Pada 28 Februari lalu, pemerintah telah menetapkan untuk menggunakan skema white list atau daftar putih dalam pengendalian IMEI.

“Adanya pelaporan lost and stolen ini memungkinkan perangkat tersebut tidak bisa diaktifkan di seluruh operator di Indonesia,” Nur Akbar menerangkan.

Jika terjadi kehilangan ponsel, konsumen bisa segera melaporkan terlebih dulu ke layanan pelanggan operator seluler dengan membawa lampiran berita kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya, petugas menyampaikan perihal kehilangan agar dilakukan penghentian layanan seluler pada perangkat yang diduga dicuri atau hilang tersebut.

"IMEI-nya kan melekat di ponsel yang hilang. Jadi, nanti IMEI-nya diblokir agar layanan selulernya tidak bisa diaktifkan di kelima operator seluler di Indonesia," ujar dia.


Berita Terkait:


Yang menjadi kendala, kata dia, meski IMEI ponsel yang dicuri atau hilang telah diblokir, pencuri masih bisa menggunakan jaringan wi-fi. Untuk itu, ia mengatakan, ke depan harus ada sistem pengendalian terhadap celah tersebut.

"Kami hanya bisa blokir di lima operator. Semoga ke depan ada solusi untuk memblokir wi-fi juga," kata Nur Akbar.

Selain membuka layanan pelanggan dari sisi operator seluler, pemerintah juga menyiapkan layanan pelanggan dari sisi Central Equipment Identity Register (CEIR). Petugas yang menangani CEIR akan melayani keluhan pengguna yang membeli perangkat baru, tapi nomor IMEI-nya belum terdaftar.

CIER adalah alat yang bakal difungsikan sebagai instrumen pengendalian IMEI yang saat ini masih dipegang oleh Telkomsel. Rencana, CIER dihibahkan kepada Kementerian Perindustrian.

Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan, petugas layanan pelanggan CEIR akan menerima keluhan yang bukan ranah operator seluler untuk menyelesaikannya.

"[Misal] nomor IMEI perangkatnya tidak terdaftar, tentu operator belum tahu apa-apa. Para konsumen yang baru beli ponsel mau menghubungi operator yang mana, kan belum masukin SIM card," kata Merza.

Pendek kata, kata dia, petugas layanan pelanggan CEIR menangani pengguna ponsel baru yang belum masuk layanan operator seluler. Sementara, layanan pelanggan dari sisi operator seluler akan melayani keluhan pengguna jika kartu seluler sudah masuk ke perangkat baru tersebut.[]

Redaktur: Andi Nugroho