Temukan Ponsel Baru Tanpa Nomor IMEI, Laporkan Segera!

Ilustrasi

Jakarta, Cyberthreat.id –  Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ojak Simon Manurung, mengatakan, para pelaku usaha di bidang elektronika, khususnya ponsel, komputer genggam, dan tablet wajib mencantumkan nomor IMEI pada produknya.

Ketentuan tersebut berdasarkan Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika

“Jadi produsen dan importir ini berkewajiban melakukan pendaftaran barang atau perangkat. Wajib mencantumkan IMEI pada perangkat atau barang kemasan,” kata Ojak dalam diskusi online di Jakarta, Rabu (15 April 2020).

Oleh karena itu, jika ditemukan pelaku usaha baik berjualan daring maupun konvensional yang melanggar aturan itu, akan diberi sanksi yang sama. Pertama, sanksi ini berupa administratif, perintah penarikan dan pelarangan memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan IMEI. “Sanksi kedua bisa pencabutan izin [usaha],” ujar Ojak.


Berita Terkait:


Untuk penerapan sanksi bagi pedagang di internet (pasar daring), pihaknya akan berkoordinasi dengan Indonesian e-Commerce Association (idEA).

“Kami minta nanti kepada idEA agar ada pernyataan terkait dengan perangkat yang dijual harus sudah teregistrasi dan valid,” kata Ojak.

Selain itu, kata dia, pelaku usaha bertanggung jawab melakukan ganti rugi kepada konsumen jika ditemukan perangkat yang dijual ilegal atau tidak terdaftar.

“Untuk melakukan ganti rugi sebenarnya telah diatru dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat berupa pengembalian uang, pergantian barang, dan atau bentuk lain,” ujar Ojak.

Ia juga menegaskan, dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat mekanisme konsumen melakukan gugatan karena telah dirugikan oleh pelaku usaha baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Ia juga meminta masyarakat melapor ke Direktorat Perlindungan Konsumen Kemendag jika menemukan pelanggaran di lapangan oleh para pelaku usaha. "Supaya jalan sanksi ini mohon masyarakat menginformasikan juga [kepada Kemendag]," kata Ojak.[]

Redaktur: Andi Nugroho