Komisi Uni Eropa Denda Google Rp24 Triliun
Brussels, Cyberthreat.id – Komisi Uni Eropa mendenda Google sebesar US$1,7 miliar (sekitar Rp24,09 triliun) karena memblokir iklan perusahaan mesin pencari saingannya.
Google dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Antimonopoli Uni Eropa antara 2006 hingga 2016, demikian disampaikan Komisioner Komisi Uni Eropa bidang Persaingan, Margrethe Vestager, yang mengumumkan denda kepada pers di Brussels, Belgia, Rabu (20/3/2019).
Google dinilai telah menyalahgunakan dominasi pasar dengan memberlakukan klausul pembatasan dalam kontrak dengan situs web pihak ketiga.
Komisi Uni Eropa menilai Google telah menerapkan praktik kasar. Google dinilai tidak memberikan pilihan kepada konsumen, produk inovasi, dan harga yang pantas.
Denda tersebut adalah yang ketiga untuk Google yang diberikan Komisi Uni Eropa dalam dua tahun terakhir.
Pada 2018, Komisi Uni Eropa juga memberi denda €4,34 miliar (sekitar Rp69,89 triliun) karena menggunakan sistem operasi Android untuk memblokir saingan. Sebelumnya, pada 2017 denda juga diberikan sebesar €2,42 miliar (sekitar Rp38,96 triliun) karena menghambat situs perbandingan belanja.