Hoaks Covid-19 Capai 1.096 Konten, Polri Tangani 77 Kasus

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, DPR dan Kominfo menggelar raker secara telekonferensi video, Selasa (7 April 2020). | Foto: Arspi Kementerian Kominfo

Jakarta, Cyberthreat.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, mengatakan, hingga Selasa (7 April 2020), kementeriannya telah mengidentifikasi sebanyak 1.096 konten berita palsu alias hoaks.

Konten-konten tersebut tersebar di media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube. “Sebanyak 359 konten sudah dilakukan penindakan dengan takedown (dihapus), sementara 737 konten sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti,” tutur Johnny dalam Rapat Kerja bersama Anggota Komisi I DPR RI melalui konferensi video dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa.

Menteri Johnny menyatakan dari konten hoaks tersebut juga ada sudah ditangani oleh Polri. “Di mana 21 Polda dan Bareskrim Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait Covid-19 dan tentu kami mengapresiasi langkah cepat dan kolaborasi dengan Polri,” tutur dia.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, kata Johnny, kementeriannya mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons Covid-19.

Menteri Johnny menyatakan seluruh informasi disebarkan ke semua jaringan baik media sosial, media mainstream, maupun media konvensional.

Dalam rapat kerja (raker) tersebut, salah satu hal yang disepakati bersama, yaitu Kementerian Kominfo diminta untuk “memantau secara intensif kinerja layanan telekomunikasi dan internet sehingga kualitas layanan tetap terjaga dengan baik selama masa darurat Covid-19 di wilayah pemukiman.”

“Dan, secara khusus meningkatkan layanan di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) di seluruh Indonesia,” demikian siaran pers Kementerian Kominfo.

Komisi I juga mengingatkan agar aplikasi PeduliLindungi yang dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19 tetap menjaga perlindungan data pribadi.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, DPR dan Kominfo menggelar raker secara telekonferensi video. “Rapat kerja secara virtual ini juga memberikan gambaran bahwa bangsa kita tengah mengalami transformasi digital. Sebuah era baru yang menyimpan begitu banyak peluang dan harapan," tutur Johnny.

Raker yang berlangsung dua jam itu (15.00-17.18 WIB) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya dan diikuti oleh 53 orang Anggota Komisi I DPR RI.[]