Respon Grab dan Gojek Soal Larangan Angkut Orang Saat PSBB

Respon Grab dan Gojek Soal Larangan Angkut Orang Saat PSBB

Cyberthreat.id - Pemerintah hanya mengizinkan ojek online seperti Gojek dan Grab mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang jika suatu daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, pada bagian tentang peliburan tempat kerja.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi lampiran Permenkes soal perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan libur.

Secara terpisah, Gojek dan Grab merespon larangan itu.

Respon Gojek Terkait PSBB
Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan pada prinsipnya Gojek selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19. Namun, terkait aturan PSBB ini, Gojek belum mengambil keputusan dan masih mengkaji larangan itu.

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," ujar Nila, dalam keterangan resmi, Senin (6 April 2020).

Nila menjelaskan, Gojek terus melakukan berbagai upaya untuk membantu mitranya agar tetap beroperasi dengan aman selama pandemi virus corona. Salah satunya dengan mengimpor 5 juta masker untuk didistribusikan kepada mitra driver dan tenaga medis di Indonesia.

Respon Grab
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno juga mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih dalam soal larangan itu.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Np.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri.

Grab mengklaim selama ini aktif mengimbau mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contact-less delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ujarnya.

Organisasi Pengemudi Ojol Minta Kompensasi
Sementara itu, organisasi komunitas ojek online Garda Indonesia berharap pemerintah memberi kompensasi jika larangan itu diberlakukan.

Menurut Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono kompensasi yang dinilai sesuai berupa bantuan langsung tunai Rp100 ribu per hari. Dikatakan kompensasi tersebut 50 persen dari penghasilan normal harian pengemudi selama ini.

"Nilai besaran BLT yang kami harapkan Rp100 ribu per hari per driver," kata Igun.

Igun juga meminta kepada seluruh perusahaan ojol menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan jasa pesan antar makanan dan barang.

"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," ujarnya.

Tanggapan Pengemudi
Seorang pengemudi Grab bernama Mustafa mengaku cemas jika larangan itu diberlakukan. Soalnya, tidak semua pengemudi dapat opsi mengantar barang.

"Ada yang hanya fitur pengantaran penumpang yang aktif, sementara fitur pengiriman barang atau Grab Express tidak aktif. Itu pengaturannya di perusahaan," katanya.

Mustafa sendiri selama ini hanya mendapat akses untuk pengantaran orang dan makanan (Grab Food), sedangkan untuk Grab Express tidak diaktifkan untuknya oleh perusahaan.

"Kondisi serba sulit sekarang. Semoga usulan adanya kompensasi didengar oleh pemerintah," ujarnya.

Jakarta Sudah Ajukan untuk PSBB
Seperti diketahui, aturan itu diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 3 April lalu. Dalam aturan itu, PSBB didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Untuk menetapkan sebuah daerah berstatus PSBB atau tidak, pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke pusat lewat Kementerian Kesehatan. Permohonan dapat dibuat oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Permohonan diajukan jika sebuah daerah memenuhi dua kriteria berikut.

Pertama, adanya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah yang dibuktikan dengan data-data pendukung.

Kedua, wilayah tersebut memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sejauh ini, baru DKI Jakarta yang sudah mengajukan diri untuk menerapkan PSBB. Namun, beredar kabar permohonan itu belum diteken Menteri Kesehatan lantaran masih ada data yang perlu dilengkapi. []