PSBB: Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Hanya Barang Saja
Cyberthreat.id - Layanan ojek online seperti Grab dan Gojek dilarang mengangkut penumpang di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka hanya dibolehkan mengangkut penumpang.
Hal itu diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Aturan itu disebutkan dalam lampiran yang mengatur tentang pengecualian tempat-tempat kerja yang diliburkan. Khususnya pada bagian "Pengecualian peliburan tempat kerja kategori perusahaan komersial dan swasta."
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi poin (i) aturan itu.
Seperti diketahui, aturan itu diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 3 April lalu. Dalam aturan itu, PSBB didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Untuk menetapkan sebuah daerah berstatus PSBB atau tidak, pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke pusat lewat Kementerian Kesehatan. Permohonan dapat dibuat oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Permohonan diajukan jika sebuah daerah memenuhi dua kriteria berikut.
Pertama, adanya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah yang dibuktikan dengan data-data pendukung.
Kedua, wilayah tersebut memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Cyberthreat.id belum mendapat tanggapan dari perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab terkait aturan ini.[]