Polisi Ungkap Transaksi Narkoba Gunakan Bitcoin di Medsos

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap jaringan penjual narkoba dan home industri tembakau Gorila di empat kota besar yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, dan Cirebon. Jaringan narkoba ini memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam melakukan operasional bisnisnya.

Teknologi yang digunakan antara lain komunikasi via media sosial Instagram, transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin, menggunakan jasa pengiriman, dan bibit Canabinoid dicampur dengan tembakau sehingga menjadi Tembakau Gorila

Modus operandi (MO) yang dilakukan jaringan ini adalah pelaku memesan Bibit Canabinoid melalui Medsos. Pembayaran pembelian Bibit Canabinoid menggunakan Bitcoin yang sulit dilacak. Setelah melakukan pembayaran selanjutnya Bibit Canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan lalu dikirim ke alamat pembeli di daerah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Cirebon.

Bibit Canabinoid tersebut dicampur dengan tembakau untuk dijadikan “Tembakau Gorila” yang siap diedarkan melalui medsos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperkirakan jaringan ini memutar uang sebanyak Rp 4,5 miliar dalam penangkapan ini. Ia mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan dan bukan mustahil ada jaringan lebih besar atau putaran uang yang lebih besar lagi.

"Ini ada indikasi beberapa daerah lain yang jaringannya sama semua (dilacak) menggunakan (akun-akun) medsos yang ada," kata Kombes Yusri saat konpers di Polda Metro Jaya, Jumat (3 April 2020).

Dugaan Lintas Negara

Ada dugaan jaringan narkoba ini bermain di lintas negara. Perkiraan ini didapatkan dari bahan baku Canabinoid yang awalnya dari luar negeri. Kemudian untuk mengembangkannya para pelaku bisa dengan mudah mendapat tutorial dari YouTube dan sejenisnya.

"Perubahan dan kemajuan mereka (pelaku) adalah menggunakan media sosial. Mereka pesan lalu disamarkan dengan barang lain. Pelaku ini rata rata sudah bisa membuat sendiri. Mereka chating sama sama dan menggunakan akun-akun medsos sehingga terpecah-pecah sehingga bisa buat sendiri dan jual sendiri sendiri," ujar Kombes Yusri.

Situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia global dan Indonesia diduga turut memperlancar operasional jaringan narkoba menggunakan medsos dan bertransaksi dengan Bitcoin.

"Tim walaupun dengan situasi (Covid-19) sekarang, tapi narkoba Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan di lapangan dari pengguna, pengedar, masih kita terus kejar."

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2)  subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).