Polri Tetapkan 51 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19
Jakarta, Cyberthreat.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis mengatakan, Divisi Cyber Crime Bareskim Polri telah menindak penyebar berita palsu atau hoaks terkait dengan pandemi virus corona baru (Covid-19).
Idham mengatakan, telah menetapkan 51 tersangka penyebar hoaks tentang virus corona yang bersifat provokatif. Hal itu disampaikan Idham dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat via saluran YouTube, Selasa (31 Maret 2020).
Menurut Idham, sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2020, Polri juga tengah menyelidiki kasus 153 hoaks seputar Covid-19. Selain itu, pihaknya telah memblokir sebanya 38 akun media sosial yang berkaitan dengan penyebaran berita palsu, serta masih mengawasi terhadap puluhan akun media sosial.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan, per 31 Maret telah mengidentifikasi sebanyak 395 hoaks dan disinformasi mengenai virus corona di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp.
Penyebar hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf (a) ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[]
Redaktur: Andi Nugroho