Apes! Dokter Asal Bandung Ini Jadi Tersangka Hoaks
Bandung, Cyberthreat.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar meringkus dokter berinisial DS. DS menjadi tersangka penyebaran hoaks tentang adanya remaja berusia 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019. DS juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
"Yang bersangkutan kami tangkap karena di akun Facebook-nya, ia membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, berkaitan dengan kejadian di Jakarta, 22 Mei kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019 seperti dikutip dari Antaranews.com.
Samudi menyebutkan, konten sebaran hoaks tersangka memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kemarahan kepada institusi Polri. Apalagi, kata dia, konten tersebut dapat dibaca oleh semua orang karena media sosial terbuka untuk umum.
"Siapa pun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri yang apabila ini tidak disaring dan dijelaskan, betapa bahayanya," kata Samudi.
Dia menyayangkan kejadian tersebut karena dilakukan oleh seorang akademisi. Menurut dia, sebagai akademisi DS seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan edukasi kepada pengguna media sosial.
"Kalau ada berita tidak benar ini saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan," kata Samudi.
DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten, tapi hanya meneruskan. Bahkan, DS tidak berpikir dirinya bakal dijerat hukum atas perbuatannya tersebut.
"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (Facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang di feed saya," kata DS.
DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.