Bikin Situs untuk Mudik Gratis, Kemenhub Antisipasi DDoS

Tangkapan layar situs mudik gratis yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.

Cyberthreat.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan website untuk menampung pendaftaran mudik gratis secara online menjelang Lebaran 2020. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pendaftaran untuk mudik gratis ini akan dibuka mulai 23 maret 2020.

Budi mengatakan, situs itu dirancang untuk memudahkan para pemudik mendaftarkan diri. Ada tiga alat transportasi yang disediakan: kereta api, bus, dan kapal.

Untuk mendaftarkan diri, para pemudik diharuskan membuat akun dengan mendaftarkan nomor ponsel. 

Dari sisi keamanan, kata Budi, pihaknya sudah mengantisipasi jika terjadi lonjakan akses atau kemungkinan serangan DDoS (Distributed denial of service).

Serangan DDoS dilakukan oleh hacker dengan cara membanjiri server dengan traffic dalam jumlah besar dengan terus menerus sehingga sistem tak dapat menampungnya. Walhasil, jika tak kuat, situsnya bisa jebol.

“Kami sudah lakukan uji coba terlebih dahulu, dan memperkuat sistem keamanan sibernya, sehingga tidak terjadi masalah, terlebih kuota mudik tahun ini kami perbesar,” kata Budi ketika ditemui oleh cyberthreat.id, Jumat (13 Maret 2020).

Tahun ini, pemerintah melalui Kemenhub telah menyediakan 1.317 unit bus dengan kapasitas 59.265 peserta. Untuk mengangkut sepeda motor, pemerintah telah menyiapkan 111 truk dengan kapasitas angkut  4.995 unit sepeda motor.

Budi menambahkan, ada 37 kota tujuan pada lebaran 2020, bertambah 2 kota dari sebelumnya hanya 35 kota tujuan.
Program ini untuk para pemudik dari Jakarta dan Jabodetabek yang ingin pulang kampung ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera.

Untuk mengikuti program mudik gratis ini, pendaftaran program dapat dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran online dilakukan melalui situs mudikgratis.dephub.go.id yang berlangsung hingga 14 Mei 2020.

Peserta yang sudah mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi ke posko selama 2x24 jam. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.[]

Editor: Yuswardi A. Suud