Pemerintah Batal Terapkan Blokir Nomor IMEI, Ini Alasannya
Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah masih tetap menggunakan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) dalam pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Akan tetapi, dalam penggunaan sistem tersebut, pemerintah hanya akan mengambil pilihan kategori daftar putih (whitelist), tidak ada pilihan daftar notifikasi (notification list), daftar pengecualian (exception list), dan daftar hitam (blacklist). Dengan begitu, artinya pemerintah tidak akan melakukan pemblokiran nomor IMEI ponsel pengguna.
Pernyataan hanya memilih daftar putih itu ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate saat ditemui di kantornya, Jumat (28 Februari 2020) siang. “[Pada perangkat] SIBINA nanti [hanya] memilih whitelist saja,” ujar Johnny saat ditemui pada Jumat (28 Februari 2020). Yang dimaksud daftar putih (whitelist) ialah daftar data nomor IMEI ponsel yang telah diregistrasikan.
Sebelumya, pemerintah memperkenalkan SIBINA sebagai perangkat yang dipakai untul menganalisis dan mengidentifikasi nomor IMEI ponsel. Selanjutnya, mesin SIBINA—yang telah dipasok data-data IMEI—akan menentukan: apakah IMEI ponsel yang terdeteksi tersebut termasuk legal atau tidak.
Ada empat daftar yang dihasilkan SIBINA saat mendeteksi dan menganalisis nomor IMEI ponsel, antara lain whitelist, notification list, exception list, dan blacklist. (Baca selengkapnya: Ini Empat Daftar yang Dihasilkan dari Mesin Blokir IMEI).
Pengelompokkan daftar tersebut sangat bergantung pada data IMEI dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikumpulkan sejak 2012 (kini telah mencapai 1,7 miliar IMEI), lalu data dump operator seluler, dan data Global System for Mobile Association (GSMA).
Alasan whitelist
Terpisah, dalam jumpa pers Jumat pagi, usai rapat bersama empat kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan juga dihadiri para operator seluler, pemerintah akhirnya memutuskan, pengendalian nomor IMEI pada ponsel pengguna dilakukan dengan skema whitelist.
“Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail.
Johnny mengatakan, pusat pengendalian nomor IMEI tetap di bawah Kemenperin karena perangkat SIBINA memang ditempatkan di sana sebelumnya.
Sejak pertengahan 2019, Kemenperin telah menerima hibah perangkat SIBINA dari Qualcomm Inc, perusahaan semikondutor dan telekomunikasi asal Amerika Serikat. Sebelum dihibahkan, perangkat tersebut dikenal dengan Device Indentification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
“Pusat [pengendalian] semuanya di Kemenperin, ada di SIBINA,” kata Johnny.
Skema whitelist akan diterapkan pada 18 April 2020 sesuai dengan mulai berlakunya tiga regulasi yang diteken bersama antara Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag pada 18 Oktober 2019.
Karena hanya mengambil skema whitelist, menurut Johnny, pada perangkat SIBINA akan ditambahkan alat. “Ada tambahan perlengkapan yang disiapkan oleh operator seluler secara bersama-sama dan proporsional untuk dipasang alat namanya EIR/CIR, itu akan ditempelkan di SIBINA,” ujar Johnny.
Berita Terkait:
- Alasan di Balik Mesin Blokir IMEI Tak Diuji Coba
- Kementerian Kominfo Uji Coba Blokir IMEI
- Akhir Maret, Deadline Operator Seluler Serahkan Data IMEI
- Akhirnya Pemerintah Teken Regulasi IMEI Ponsel
- Ponsel Ilegal Siap Terblokir pada 18 April 2020?
- Aturan IMEI Berlaku, Bisakah Titip Ponsel dari Luar Negeri?
Aplikasi baru
Sebelum 18 April, pengguna yang membeli ponsel baru dan telah aktif dipakai, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah dan tidak perlu registrasi individual.
“Perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” ujar Ismail.
Namun, untuk seluruh perangkat ponsel dan tablet dari luar negeri atau memesan perangkat yang dikirim dari luar negeri, Ismail menegaskan, pengguna harus mendaftarkannya terlebih dulu.
“Agar dapat digunakan di Indonesia, wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” ujar Ismail. Aplikasi registrasi nomor IMEI tersebut akan dibuat berbasis online sehingga bisa diakses dengan perangkat ponsel maupun lainnya.
Ismail mengimbau, agar masyarakat lebih kritis kritis dan cerdas (know your mobile) dengan perangkat seluler yang dibeli dan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
“Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat,” kata Ismail terkait dengan kebijakan skema baru pengendalian IMEI tersebut.[]
Redaktur: Andi Nugroho