Akhir Maret, Deadline Operator Seluler Serahkan Data IMEI

Kepala Subdit TIK Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI, Najamudin. | Foto: Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Jakarta, Cyberthreat.id – Hingga kini operator seluler belum menyerahkan data dump nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA).

Kepala Subdit TIK Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI, Najamudin, mengatakan, tim SIBINA telah mewanti-wanti agar operator sejak awal segera menyerahkan data tersebut.

Data dump ini sekumpulan/timbunan data IMEI dalam jumlah besar yang dikumpulkan pada periode tertentu oleh operator seluler.

Menurut Najamudin, seharusnya operator seluler sudah melakukan perekaman dan memberikan data dump tersebut sejak 18 Oktober 2019.

"Harusnya mereka sudah aware siap-siap kirim data dump, tapi sampai sekarang belum ada," ujar dia saat ditemui Cyberthreat.id di kantornya, Kamis (27 Februari 2020).

Berita Terkait:


Untuk itu, kata Najamudin, data dump asli harus diberikan oleh operator seluler kepada SIBINA sebelum 18 April 2020.

"Kami kasih batas waktu (deadline) akhir Maret agar operator kasih data dump [asli]. Lebih dari [batas waktu] itu, tidak ada lagi waktu olahnya. Akhir Maret data dump harus disampaikan ke SIBINA," ujar dia.

Pekan lalu (17-18 Februari 2020), Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji coba blokir nomor IMEI terhadap ponsel-ponsel ilegal (black market). Pemblokiran tersebut menggandeng dua operator seluler XL Axiata dan Telkomsel.

Akan tetapi, dalam uji coba itu pemerintah belum menggunakan SIBINA. Padahal, mesin pedeteksi utama ponsel ilegal ini telah disiapkan sejak tahun lalu. Mesin ini dapat mengidentifikasi nomor IMEI ponsel milik pengguna: apakah ilegal atau tidak. Apalagi sesuai regulasi yang diteken pada Oktober 2019, mesin blokir tersebut harus sudah bekerja pada 18 April mendatang.


Berita Terkait:


Faktor CDR

Mengapa operator begitu lama menyerahkan data dump ke SIBINA? Najamudin menduga karena sistem call detail record (CDR) milik operator tidak bisa secara otomatis mendapatkan nomor IMEI dari setiap ponsel. Dari situ, informasi yang didapat selanjutnya direkap menjadi data dump.

"Masalahnya dalam membuat/merekam data dump, IMEI-nya baru ketahuan atau baru akan terbaca di CDR kalau kita melakukan panggilan telepon," kata Najamudin.

Ia mencontohkan, jika dalam sehari ada 100.000 ponsel yang dihidupkan, tapi hanya dua ponsel yang dipakai untuk pemanggilan telepon, bisa jadi hanya dua nomor IMEI yang teridentifikasi.

"Bingung juga kalau [operator] ngirim data dump dalam sehari kok cuma dua IMEI,” kata dia.

“Selanjutnya, itu harus direkam, ya kalau operator merekam, kalau dia tidak merekam, bagaimana? Tidak ada data dump,” ia menambahkan.

Oleh karena itu, ponsel lama yang baru diaktifkan tidak serta-merta langsung teridentifikasi nomor IMEI pada sistem CDR operator, kecuali pengguna ponsel itu sudah melakukan panggilan telepon. []

Redaktur: Andi Nugroho