Alasan di Balik Mesin Blokir IMEI Tak Diuji Coba
Jakarta, Cyberthreat.id – Pekan lalu (17-18 Februari 2020), Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji coba blokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ponsel-ponsel ilegal (black market). Pemblokiran tersebut menggandeng dua operator seluler XL Axiata dan Telkomsel.
Akan tetapi, dalam uji coba itu pemerintah belum menggunakan mesin pedeteksi utama yang telah disiapkan sejak tahun lalu, yaitu Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA). Mesin ini dapat mengidentifikasi nomor IMEI ponsel milik pengguna: apakah ilegal atau tidak.
Padahal, sesuai regulasi yang diteken pada Oktober 2019, mesin blokir tersebut harus sudah bekerja pada 18 April mendatang. Apakah mesin SIBINA belum siap?
Berita Terkait:
- Kementerian Kominfo Uji Coba Blokir IMEI
- Akhirnya Pemerintah Teken Regulasi IMEI Ponsel
- Ponsel Ilegal Siap Terblokir pada 18 April 2020?
- Aturan IMEI Berlaku, Bisakah Titip Ponsel dari Luar Negeri?
Untuk mendapatkan gambaran persoalan tersebut, Cyberthreat.id menemui Kepala Subdit TIK Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI, Najamudin.
Najamudin mengatakan, uji coba pekan lalu tersebut baru sebatas proof of concept (PoC) sebelum pemblokiran resmi. Dalam PoC tersebut, menurut Najamudin, operator baru menggunakan data dump dumi (tiruan/contoh) yang telah diterima dan dibaca oleh SIBINA.
Untuk diketahui, PoC ialah menguji kelayakan metode atau konsep suatu aplikasi yang bakal diimplementasikan.
Berita Terkait:
- Regulasi IMEI, BRTI Pastikan Data Pelanggan Aman
- BRTI Jamin Sistem Registrasi IMEI Aman dari DDoS
- Sibina Dinilai Rawan Terjadi Kebocoran Data
- Regulasi IMEI Tekan Angka Kejahatan Siber
Sebetulnya, pada 13-14 Februari lalu, pihaknya telah menguji data dumi dari dua operator seluler yang dikirim ke SIBINA dan hasilnya terbaca oleh mesin.
"SIBINA sebetulnya sudah siap, tapi core (inti prosesor yang membaca dan menerima instruksi untuk melakukan tindakan) SIBINA belum bisa mengolah data IMEI,” kata Najamudin ditemui di kantornya, Kamis (27 Februari).
Mengapa bisa begitu? “Karena perlu data dump asli (data IMEI dari operator),” ujar dia. Data dump ini sekumpulan/timbunan data IMEI dalam jumlah besar yang dikumpulkan pada periode tertentu oleh operator seluler.
Dengan belum adanya pasokan data IMEI dan Global System for Mobile Association (GSMA), analisis SIBINA tidak bisa dilakukan untuk menghasilkan baik notification list, exception list, maupun black list. Ini ibarat sebuah mobil yang butuh bensin agar mesin bisa beroperasi, tutur Najamudin.
Untuk itu, kata Najamudin, data dump asli harus diberikan oleh operator seluler kepada SIBINA sebelum 18 April 2020.
"Kami kasih batas waktu akhir Maret agar operator kasih data dump [asli]. Lebih dari [batas waktu] itu, tidak ada lagi waktu olahnya. Akhir Maret data dump harus disampaikan ke SIBINA," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya meneken regulasi bersama tiga menteri menyangkut perlindungan bagi industri dan pengguna ponsel, komputer, dan tablet di dalam negeri.
“Ini sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” demikian pernyataan dalam siaran pers yang dikutip dari situs web Kementerian Perindustrian, Jumat (18 Oktober 2019).
Berita Terkait:
- Anggota Ombudsman Nilai Aturan Validasi IMEI Tergesa-gesa
- Soal IMEI, XL Axiata Minta Insentif dari Pemerintah
- Soal Regulasi IMEI, Ini Usulan ATSI
Regulasi yang diteken tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), dan
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan sejak tanggal ditandatangani. Atau, tepatnya berlaku efektif per 18 April 2020.[]
Redaktur: Andi Nugroho