Cyber Drone Kominfo Kini Deteksi Jualan Ilegal di E-Commerce

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Tak hanya menganalisis peredaran konten-konten negatif dan hoaks, Cyber Drone 9 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kini mulai memantau transaksi ilegal di pasar daring (e-commerce). 

Pemantauan tersebut baru dilakukan sejak Januari 2020. Tim Cyber Drone melakukannya sebatas permintaan lembaga/kementerian atau platform terkait. “Tergantung permintaan instansi, seperti dari Badan POM, Kementerian Kesehatan, BNN, dan lain-lain," ujar Plt Biro Humas Ferdinandus Setu saat ditemui Cyberthreat.id di ruang operasi Cyber Drone 9, beberapa waktu lalu.

Cyber Drone 9 atau dikenal dengan Tim AIS Kominfo merupakan sekumpulan mesin berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Tugasnya, menggaruk segala informasi atau konten negatif atau ilegal di ruang dunia maya. Tim yang beranggotakan 100 orang tersebut memantau selama 24 jam setiap hari (24/7).

Menurut Nando, sapaan akrabnya, teknologi AI Cyber Drone akan masuk ke sistem platform pasar daring yang menjalin kerja sama. Ia mencontohkan di Bukalapak. Jika di platform tersebut menampilkan obat-obatan terlarang, tim AIS akan langsung mengidentifikasi.

Namun, tidak serta merta setelah Cyber Drone mengidentifikasi dan menemukan sesuatu yang ilegal, pihaknya otomatis memblokirnya.

“Secara sistem, [AIS] otomatis masuk ke sistem Bukalapak. Tapi, enggak langsung banned. Kami tetap kasih tahu mereka. Mereka yang melakukannya (pemblokiran)," ujar Nando.



Cyber Drone bekerja sejak 2018. Tugas tim ini sejak awal dirancang untuk menerima dan mengelola aduan konten digital dari masyarakat dan instansi. Setelah diverifikasi, jika konten-konten tersebut masuk dalam kategori melanggar UU ITE, maka akan dimasukkan dalam kantong pemblokiran.

"Kami ada data daftar nama website yang memuat konten-konten negatif. Daftar itu langsung masuk ke aksesnya penyedia layanan internet (ISP).  ISP di Indonesia itu ada 400-an, tapi yang sudah bergabung dengan daftar kami ini baru 150-an ISP," kata Ferdinandus.

Untuk ISP yang belum bekerja sama atau bergabung dengan Cyber Drone 9, Kominfo akan mengirimkan e-mail kepada mereka untuk melakukan pemblokiran tersebut.

Selain menganalisis konten negati dan melakukan blokir, Cyber Drone 9 juga melakukan tugas lain, sebagai berikut:

  • pembatasan akses internet dan media sosial
  • patroli siber
  • analisis isu publik
  • analisis tagar
  • profiling (proses mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi profil sesesorang berdasarkan sifat atau kecenderungan yang diketahui)
  • verifikasi akun medsos kementerian/lembaga,
  • laporan isu hoaks
  • laporan isu terpopuler (trending topic) media sosial,
  • penanganan khusus konten-konten terorisme/radikalisme, pinjaman online/fintech ilegal, peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.[]

Redaktur: Andi Nugroho