Sejak 2009, Kominfo Terima 1,8 Juta Aduan Konten Negatif
Jakarta, Cyberthreat.id – Sepanjang 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerima aduan konten negatif sebanyak 430.000 konten.
“Tim AIS menerima dan mengelola laporan aduan konten dari masyarakat dan instansi. Setelah konten yang diadukan tadi diverifikasi, kemudian masuk ke dalam sistem pemblokiran," ujar Plt Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, saat ditemui Cyberthreat.id di kantornya, beberapa waktu lalu.
Tim AIS atau yang dikenal dengan Cyber Drone 9, selain mengawasi konten, juga menerima konten aduan dari masyarakat.
Sejak 2009 hingga 31 Desember 2019, Tim AIS Kominfo menerima aduan konten negatif mencapai 1.858.554 konten. Mayoritas konten yang diadukan adalah pornografi.
Khusus konten hoaks, Tim AIS Kominfo telah menemukan dan menganalisis 4.041 konten selama periode Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.
Dari aduan tersebut, jika konten tergolong melanggar UU ITE, tim AIS akan melakukan pemblokiran bekerja sama dengan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP).
"Kami ada data daftar nama website yang memuat konten-konten negatif. Daftar itu langsung masuk ke aksesnya ISP. ISP di Indonesia itu ada 400-an, tapi yang sudah bergabung dengan daftar kami ini baru 150-an ISP," kata Ferdinandus.
Untuk ISP yang belum bekerja sama atau bergabung dengan Cyber Drone 9, Kominfo akan mengirimkan e-mail kepada mereka untuk melakukan pemblokiran tersebut.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang menemukan konten negatif di internet, bisa melaporkan kepada tim AIS melalui berbagai cara, yaitu:
- melalui situs web aduankonten.id, lapor.go.id, dan layanan.kominfo.go.id
- melalui e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
- melalui nomor WhatsApp ke 08119224545
- melalui Twitter @aduankonten
- melalui Instagram @aduankonten.official / @misslambehoaks
- melalui Facebook, aduankontenofficial
- melalui Telegram, chatbotantihoaks
- melalui aplikasi Qlue
Masyarakat dapat mengirimkan tangkapan layar (screen capture) atau URL konten yang ingin dilaporkan. Laporan yang masuk tersebut akan dianalisis serta dilakukan sistem verifikasi dan validasi. Selanjutnya, diambil langkah pemblokiran atau tidak.[]
Redaktur: Andi Nugroho