Kementerian Kominfo Uji Coba Blokir IMEI
Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika selama dua hari, Senin-Selasa (17-18 Februari 2020) melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI.
Uji coba tersebut menggandeng operator seluler dengan dua pilihan mekanisme pemblokiran yakni mekanisme “Black List” atau “White List”.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, mekanisme “Black List” menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal.
Berita Terkait:
- Akhirnya Pemerintah Teken Regulasi IMEI Ponsel
- Ponsel Ilegal Siap Terblokir pada 18 April 2020?
- Aturan IMEI Berlaku, Bisakah Titip Ponsel dari Luar Negeri?
- Regulasi IMEI Tekan Angka Kejahatan Siber
“Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya,” ujar Nando, sapaan akrabnya, dalam siaran persnya, Senin (17 Januari) malam.
Kedua, mekanisme “White List” artinya menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator, ujar Nando.
Berita Terkait:
- Regulasi IMEI, BRTI Pastikan Data Pelanggan Aman
- BRTI Jamin Sistem Registrasi IMEI Aman dari DDoS
- Sibina Dinilai Rawan Terjadi Kebocoran Data
Uji coba mekanisme "Black List" diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme "White List" dilakukan terhadap operator Telkomsel.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya meneken regulasi bersama tiga menteri menyangkut perlindungan bagi industri dan pengguna ponsel, komputer, dan tablet di dalam negeri.
“Ini sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” demikian pernyataan dalam siaran pers yang dikutip dari situs web Kementerian Perindustrian, Jumat (18 Oktober 2019).
Berita Terkait:
- Anggota Ombudsman Nilai Aturan Validasi IMEI Tergesa-gesa
- Soal IMEI, XL Axiata Minta Insentif dari Pemerintah
- Soal Regulasi IMEI, Ini Usulan ATSI
Regulasi yang diteken tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), dan
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan sejak tanggal ditandatangani. Atau, tepatnya berlaku efektif per 18 April 2020. []