Regulasi Baru Pakistan, Paksa Raksasa Medsos Ikuti Aturan

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Pemerintah Pakistan mengeluarkan regulasi baru yang yang mewajibkan perusahaan raksasa media sosial selama 24 jam menanggapi permintaan untuk menghapus materi/konten yang dianggap melanggar hukum.

Sejumlah pihak, terutama LSM, menilai regulasi baru yang disebut Citizen Protection (Against Online Harm) Rules 2020 bakal digunakan untuk meredam perbedaan pendapat dan kebebasan berekspresi maupun berbicara.

Perusahaan media sosial akan diberikan waktu selama tiga bulan untuk mendaftar ke pihak berwenang dan diminta memiliki kantor fisik di Pakistan. Selain itu, ketika diminta, perusahaan sosial media harus memberikan informasi pelanggan, data lalu lintas, data konten dan setiap informasi atau data lain yang dicari.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan raksasa media sosial berkewajiban membantu lembaga penegak hukum setempat mengakses data dan menghapus konten di platformnya. Konten yang dianggap melanggar hukum. Jika tidak mematuhi regulasi tersebut, perusahaan sosial media akan diblokir dan pemerintah Pakistan memberikan sanksi denda.

Pejabat tinggi di Kementerian Teknologi Informasi Pakistan, Shoaib Ahmad Siddiqui, menyebut aturan baru itu akan membantu mengidentifikasi dan menghapus konten yang dianggap berbahaya dan berupa fitnah dan upaya memecah belah.

Selain itu, aturan baru ini dimaksudkan untuk mencegah streaming langsung konten online yang berkaitan dengan terorisme, ekstrimisme, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, provokasi yang membahayakan keamanan nasional.

LSM Berteriak

Pengelola Yayasan Hak Digital nirlaba di Pakistan, Nighat Dad, menilai aturan baru tersebut akan memberi pemerintah otoritas yang kuat untuk membungkam media sosial. Ia khawatir kewenangan itu akan digunakan untuk menentang perbedaan pendapat, kebebasan berbicara dan untuk keuntungan politik.

"Bagian yang mengkhawatirkan bagi saya adalah definisi tentang ekstremisme, agama atau budaya begitu luas dan ambigu. Itu berarti mereka memiliki kekuatan yang tidak terbatas untuk menyebut konten online ilegal atau ekstremis atau anti-negara," katanya kepada Reuters.

Koordinator Komisi Perlindungan Wartawan (CPJ), Steven Butler, mengkritik pemerintah Pakistan karena memberlakukan regulasi media sosial dan meminta pemerintah Pakistan untuk membatalkannya.

"Aturan ketat, tapi tidak jelas ini disetujui oleh kabinet federal Pakistan mengancam kemampuan jurnalis untuk melaporkan berita dan berkomunikasi dengan narasumber mereka," kata Butler.

Para pejabat Pakistan menolak kritik tersebut dan bersikeras jika peraturan tersebut dimaksudkan untuk membuat perusahaan media sosial bertanggung jawab dalam kerangka hukum dan ekonomi negara itu.[]

Redaktur: Arif Rahman