RUU PDP Diminta Akomodir 30 Undang-undang Lain
Jakarta, Cyberthreat.id - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diharapkan mengakomodir 30 undang-undang yang selama ini mengatur tentang data pribadi.
Hal itu disampaikan Dosen Hukum Siber Universitas Bina Nusantara, Bambang Pratama, kepada cyberthreat.id, Senin (3 Februari 2020).
Bambang mengatakan, aturan tentang data pribadi yang selama ini tersebar di 30 undang-undang lain, harus terakomodir dalam undang-undang baru. RUU ini mengatur hak dan kewajiban, pemrosesan, pengumpulan, pengelolaan dan penyalahgunaan data pribadi.
"Kalau dilihat dari sisi data pribadi muatan RUU PDP muatan utamanya itu saja. Sebelumnya, di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik tata kelola umum (terkait data pribadi) sudah diatur," kata Bambang.
Prinsipnya, kata dia, jika dikaitkan dengan RUU PDP, posisi UU ITE adalah lex generalis (hukum umum) dan RUU PDP menjadi lex specialis (hukum khusus) terkait pengelolaan data pribadi.
Sebelumnya data dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyebutkan di Indonesia, ada 30 regulasi yang memiliki keterkaitan dengan pengumpulan dan pengelolaan data pribadi. Kewenangan tersebut dilakukan untuk berbagai macam bidang, seperti media telekomunikasi, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum dan lainnya.
Atas dasar alasan tersebut, menurut Bambang, Indonesia dapat mencontoh model hukum yang ada di Amerika. Karena, peraturan terkait perlindungan data pada sektoral di Amerika itu sudah mengatur secara kuat, sehingga Amerika mungkin tidak memerlukan UU khusus secara komprehensif.
"Saya melihatnya, kita itu lebih tepat menganut model yang ada di Amerika. Karena, kondisi (hukum) yang ada di Indonesia, dimana UU terkait data itu sudah diatur di lebih dari 30 UU. Tinggal ujungnya kita lihat dari keefektivitas atau komprehensitifitas," jelasnya.
Artinya, aturan yang mengatur tentang data pribadi itu sudah tersebar di 30 UU tersebut. Namun, pada 30 UU yang mengatur terkait data pribadi itu hanya mengatur secara parsial saja.
Sehingga, ketika RUU PDP disahkan, RUU tersebut akan menjadi payung hukum dari 30 UU tersebut. Bambang menjelaskan tantangannya adalah bagaimana pemerintah dapat mengharmonisasi RUU PDP dengan 30 UU yang sudah ada.
"Apabila, pemerintah mengambil langkah RUU PDP juga tidak masalah. Tetapi, pemerintah juga harus mampu mengharmonisasi dan mengakomodir terhadap 30 UU tersebut. Sebab, posisinya RUU PDP itu menjadi payung hukum dari 30 UU. Itu tantangannya." []
Editor: Yuswardi A. Suud