Anggota Komisi XI: Isu Keamanan Siber Mendesak

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun

Jakarta, Cyberthreat.id - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Indonesia sudah sangat membutuhkan undang-undang yang mengatur ruang siber.

Menurut dia UU itu akan melengkapi regulasi yang sudah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sejumlah UU lain termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini sedang proses harmonisasi di Sekretariat Negara.

"Dari sisi urgensi harus cepat UU ini karena akan memberikan perlindungan dan kepastian dunia siber Indonesia," kata Misbakhun kepada Cyberthreat.id di Gedung DPR RI, Kamis (16/05/2019).

Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) tengah di godok di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Misbakhun menilai banyak isu yang bisa mencakup UU ini mulai dari pertahanan siber, cyberterrorism hingga ruang siber yang berhubungan dengan tugas Komisi XI di ruang lingkup Keuangan dan Perbankan.


Baca: BSSN Petakan 10 Sektor Rawan Serangan Siber


Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu juga menyebut soal Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. 

Kebetulan RUU Kamsiber bakal terkait erat dengan tata kelola baru pemerintahan Indonesia ke depan.


Baca: RUU Kamsiber, Tata Kelola Baru dalam Pemerintahan Indonesia


Kemudian Misbakhun juga menyinggung ucapan capres Joko Widodo saat debat Pilpres yang kerap melontarkan istilah digital seperti Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), e-sports, unicorn, decacorn hingga Internet of Things (IoT) dan Big Data. 

"Di sektor finansial misalnya UU ini akan berperan seperti shut down satu jam saja Perbankan (akibat serangan siber) itu bisa rugi berapa triliun. Jadi saya sangat mendukung sekali UU ini, tapi prosesnya bagaimana kita lihat saja," ujarnya.

Untuk leading sector UU Kamsiber Misbakhun menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai penanggung jawab utama. BSSN, kata dia, harus mempersiapkan konsep perlindungan seperti apa bagi ruang siber Indonesia, peran secara kelembagaan bagaimana serta menentukan langkah strategis ke depan.

"Kalau tools utama untuk UU ini saya kira kita semua sepakat BSSN ya."