SITUNG KPU

Situng Bukan E-Voting

Situng KPU diakses pada 18 Mei 2019 pukul 12.30 WIB memperlihatkan hasil hitung suara Pilpres masih 88 persen

Jakarta, Cyberthreat.id - Pakar digital forensik Ruby Alamsyah menilai KPU RI tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Ia menegaskan Situng hanya alat bantu yang tidak dipakai sebagai hasil resmi Pemilu.

"Menurut pendapat saya kesalahan KPU adalah kurang mensosialisasikan. Apa sih dan seperti apa Situng itu sebenarnya," kata Ruby kepada Cyberthreat.id di Jakarta, Jumat (17/05/2019). 

Saat ini, kata dia, muncul kesan Situng merupakan input data resmi yang dimasukkan ke sistem. Dalam praktiknya banyak terjadi kesalahan teknis operasional data entry yang mengakibatkan Situng bekerja tidak sesuai prosedur.

"Jadi dikira Situng ini mirip e-voting yang ditetapkan sebagai hasil resmi. Bahkan saya menilai Situng dimatikan sah-sah saja karena tidak berpengaruh sama sekali. Yang resmi tetap rekapitulasi manual itu," ujarnya.

Fungsi Situng sebenarnya murni sebagai alat bantu KPU memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat dari rekapitulasi manual. Alat bantu inilah yang menurut Ruby menjadikan anggaran Situng 'biasa-biasa saja' sehingga tidak bisa dijadikan hasil resmi.

Saat hasil manual dimasukkan ke website masyarakat menjadi tahu dan transparan. Jika kesalahan input C1 berbeda dengan input C1 yang asli segera diperbaiki sehingga Ruby menilai wajar jika ada laporan salah entry data ke Bawaslu. 

"Situng justru terbukti efektif karena kalau ada kesalahan langsung diperbaiki. Yang salah adalah ketika dituding terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) lewat Situng. Tidak seperti itu," tegasnya.

KUALITAS SDM 

Analis politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah Putra, menilai Situng gagal menunaikan tugasnya mewujudkan transparansi rekapitulasi suara online. Sebagai layanan informasi publik Situng sangat fundamental dan diperlukan tapi dalam perkembangannya justru menambah persoalan.

KPU, kata dia, tidak siap dengan sumber daya manusia (SDM) sehingga teknis Situng menunjukkan human error, human order hingga menimbulkan hoaks sampai upaya mendelegitimasi penyelenggara.

"KPU harus perbaiki kesiapan seluruh SDM karena sebaik apapun teknologi jika SDM tidak memiliki kesiapan sepadan tentu menjadi persoalan," kata Dedi kepada Cyberthreat.id, Kamis (17/05/2019).

Secara teknis Situng menunjukkan kegagalan KPU mengelola sistem informasi teknologi. Sebelumnya keluhan serupa muncul lewat Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem verifikasi faktual dan administrasi parpol maupun caleg dan sistem lainnya.

"Buruknya komunikasi elit KPU tampak dari inkonsistensi informasi antar mereka. Akibatnya publik memiliki celah untuk tidak percaya pada KPU," ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (16/05/2019) memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur input data ke Situng. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur tersebut.   

"Dalam menggunakan aplikasi Situng ini KPU harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo.  

KPU dalam rilisnya enggan membahas soal teknis Situng tapi bertindak sigap memperbanyak tim verifikasi kesalahan Situng. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan putusan Bawaslu sesuai dengan tindakan KPU yang selalu melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng.

"Komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input sejalan dengan Bawaslu. Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," kata Pramono.

Pimpinan Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut mengapresiasi kinerja Bawaslu RI yang memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng. KPU, kata dia, masih ada waktu melakukan perbaikan meski tidak akan berpengaruh terhadap hasil resmi nanti.

"Berdasarkan putusan Bawaslu jelas KPU melakukan kesalahan. Kita apresiasi dan masih ada waktu sebelum pengumuman resmi 22 Mei nanti," katanya.