Pasal Karet UU ITE Jangan sampai Ada di UU PDP

Ilustrasi

Jakarta, Cyberthreat.id - Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diterapkan sebagaimana regulasi perlindungan data pribadi yang telah berjalan di berbagai negara.

Menurut dia, regulasi ini juga dikhawatirkan bisa disalahgunakan akibat adanya pasal karet. Karena, pada perumusan draft RUU PDP itu tidak melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan secara luas.

"Jangan sampai RUU ini jadi; pertama tidak berguna; kedua takutnya disalahgunakan. Katakanlah, misalnya UU ITE kita pasal 28 ayat 1," kata Heru saat dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (24 Januari 2020).

Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian KONSUMEN dalam transaksi elektronik."

Heru menjelaskan seharusnya pada pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk mengancam orang yang menyebarkan berita bohong (hoaks). Lantaran, menurut dia, pasal tersebut berada dalam konteks transaksi elektronik.

"Sekarang kan dipakai, kalau kita menyebarkan hoaks melalui media sosial, (UU) itu dipakai untuk menjerat. Padahal, itu untuk e-Commerce, jelas itu," tegasnya.

Akibatnya, terlihat jelas penyimpangan regulasi dalam UU ITE. Seharusnya, pasal tersebut digunakan untuk menjerat seseorang yang membuat berita bohong dalam konteks transaksi elektronik atau e-Commerce.

"Katakanlah, misalnya produk ini jelek atau menggunakan minyak babi (padahal hoaks) melalui media sosial, itu yang harusnya kena (terjerat pasal itu). Tetapi, misalnya ada kontainer-kontainer yang mengatakan bahwa surat-surat suara itu tercoblos (hoaks), itu menjeratnya pake (pasal) itu juga, padahal harusnya tidak bisa."

Untuk itu, ia berharap dalam perumusan RUU PDP melibatkan stakeholder, pemangku kepentingan dan publik secara luas. Sebab, Undang-undang tersebut jika disahkan akan mengatur hajat hidup orang banyak dan kehidupan masyarakat Indonesia.

"Kalau benar-benar untuk melindungi data pribadi rakyat Indonesia, bahas bersama semua stakeholder dan pemangku kepentingan secara luas. Jangan sampai ini menjadi pijakan untuk seseorang agar naik pangkat atau semacamnya, itu yang harus kita waspadai."

Redaktur: Arif Rahman