Tekan Risiko Penipuan, AFPI Terapkan Fintech Data Center
Jakarta, Cyberthreat.id – Untuk menekan risiko penipuan (fraud) dan tingkat kredit macet, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan mewajibkan seluruh anggota memakai Fintech Data Center (FDC).
Diluncurkan sejak November 2019, FDC tersebut berisi data-data pelanggan yang saling terintegrasi dari masing-masing anggota AFPI.
Data yang tercantum di FDC, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu tanda penduduk (KTP), dan kolektibilitas kredit dari peminjam (borrower).
Sejauh ini baru 15 pelaku teknologi finansial (fintech) yang menerapkan dari total 106 anggota AFPI, antara lain Amartha, Danamas, Dompet Kilat, Finmas, Investree, Kimo, KlikACC, Koinworks, Kredit Pintar, KTA Kilat, Maucash, Modalku, Taralite, Tokomodal, dan Uang Teman
"Sekarang ini masih uji coba [penerapan FDC], beberapa sudah menggunakan dan mengintegrasikan data walaupun belum semua anggota AFPI. Karena kan tidak semua penyelenggara layanan fintech langsung siap terintegrasi semua," ujar Ketua AFPI Kuseryansah kepada Cyberthreat.id di Jakarta, Rabu (22 Januari 2020).
Dengan mengakses FDC, pelaku fintech bisa melacak riwayat seluruh data pelanggan dari masing-masing anggota AFPI.
Sederhananya, melalui FDC ini, para penyelenggara fintech bisa mengetahui portofolio dari sang pelanggan/peminjam.
"Kalau si peminjam terdaftar sebagai peminjam bermasalah, platform lain tidak akan memberikan izin pinjaman,” ujar Kus, sapaan akrabnya.
Untuk keamanan dari FDC, menurut Kus, platform tersebut telah dilengkapi dengan sistem keamanan yang sesuai dengan standar dan setiap data dienkripsi untuk mencegah kebocoran data.
Pada kuartal pertama 2020, Kus menargetkan sistem FDC bisa digunakan secara luas oleh anggota AFPI sehingga informasi yang diakses dalam posisi waktu nyata (real-time). Efeknya, kata dia, proses analisis penyaluran peminjaman pun semakin cepat dilakukan.[]
Redaktur: Andi Nugroho