Penyebaran Data Pribadi Ganggu Indonesia Connected
Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersuara terkait maraknya penyebaran hingga penjualan data pribadi. Ia akan menelusuri kasus penyebaran data pribadi ini sekaligus menegaskan bahwa yang berhak mengaksesnya adalah penegak hukum.
"Yang boleh mengakses data itu kan Kepolisian dan kami juga sudah ada MoU dengan sejumlah lembaga," ujarnya usai rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/05/2019).
Tjahjo menanggapi adanya data penduduk yang disebarkan di media sosial terkait kasus ancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Kebetulan penyebar data tersebut adalah seorang pegiat media sosial yang memiliki ratusan ribu pengikut.
Celakanya, si pegiat medsos kemudian meminta maaf karena data yang disebar ternyata salah orang namun informasinya terlanjur diketahui publik.
Tjahjo mengingatkan bahwa data pribadi kependudukan tak bisa sembarang disebarluaskan. Ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut. Data pribadi, kata dia, jika disebarkan misalnya dalam jumlah besar rentan disalahgunakan.
"Kan bisa dilaporkan ke Polisi kalau misalnya data-data itu disalahgunakan untuk hal yang lain dan bisa dituntut juga," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah mengembangkan sistem administrasi kependudukan menuju Indonesia Connected, yaitu Indonesia yang terhubungkan oleh data.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kunci Indonesia Connected adalah single identity number (SIN) dimana NIK sebagai pintu penghubung. Kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan pegiat medsos tentu menjadi pelajaran berharga.
"Kita punya impian besar mengintegrasikan big data kependudukan dalam semua proses pemerintahan di Indonesia. Dengan big data kependudukan yang terintegrasi waktunya bisa lebih dipersingkat," ujar Zudan Arif.
Indonesia Connected dengan One Data Policy atau data kependudukan tunggal menggunakan NIK sebagai primary data. Ke depan, cukup dengan mengetik NIK, bisa diketahui profiling penduduk seperti rekening apa saja, asuransi apa saja yang digunakan dan sebagainya.
Verifikasi dan otentikasi data penduduk berdasarkan SIN dan KTP-el juga untuk meningkatkan pelayanan publik bahkan hingga mengetahui penumpang transportasi darat, laut dan udara sampai pemilik kendaraan.
"Kita sedang membangun big data. Mengkoneksikan lembaga-lembaga pelayanan publik, menggunakan NIK sebagai pintu masuk sehingga semua data bisa terlihat."