Amerika Serikat Ingin Atur Penggunaan Kecerdasan Buatan
Cyberthreat.Id - Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan yang mengusulkan adanya kebijakan khusus untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence atau AI). Usulan itu muncul lantaran penggunaan AI yang kian masif dalam kasus tertentu melanggar sejumlah hal seperti kekuatiran tentang hilangnya privasi.
Dikutip dari Reuters, pada hari Selasa (7/1/2020) Gedung Putih mengatakan,” lembaga-lembaga federal harus mengadakan pemeriksaan risiko dan analisis manfaat sebelum aksi regulator terhadap AI, dengan fokus membuat kebijakan yang fleksibel dan mencakup semua regulasi.”
Pernyataan itu muncul pada saat perusahaan berlomba mengintegrasikan AI dan deep machine learning (mesin pembelajaran) dan memenangkan persaingan bisnis mereka. Namun, muncul kekhawatiran tentang kontrol privasi, keamanan siber, dan massa depan pekerjaan.
Gedung Putih mengatakan lembaga regulator harus “mempromosikan AI yang dapat dipercaya” dan “harus mempertimbangkan keadilan, non-diskriminasi, keterbuakaan, transparansi, keselamatan, dan keamanan.”
"Eropa dan sekutu kami harus menghindari kebijakan yang kaku dan menghambat inovasi," kata Gedung Putih.
"Cara terbaik untuk melawan penggunaan AI yang otoriter adalah memastikan Amerika dan mitra internasional kami tetap menjadi penghubung inovasi global," kata Gedung Putih.
Tahun lalu, Komisi Eropa berisi Kelompok Ahli Tingkat Tinggi tentang Kecerdasan Buatan mengeluarkan seperangkat pedoman etika dan para pemimpin Uni Eropa sedang mempertimbangkan pengaturannya.
Sebelumnya, beberapa negara bagian Amerika Serikat telah mengajukan keprihatinan tentang aplikasi AI. Badan legislatif California pada September 2019 telah meloloskan larangan bagi penegak hukum untuk menggunakan kamera dengan software pengenalan wajah (facial recognition) yang dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil. Beberapa kota di Amerika juga berencana mengambil langkah serupa.[]