Pengguna Kredivo Jadi Target Penipuan Online

Aplikasi Kredivo | Foto: Kredivo.id/Cyberthreat.id/Andi Nugroho

Jakarta, Cyberthreat.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat tersangka yang melakukan penipuan online dengan target para pengguna Kredivo, aplikasi pinjaman online.

Empat tersangka tersebut ditangkap di Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan pada 7 Desember 2019, sedangkan satu orang lagi masih buron, demikian pernyataan Polri di situs web patrolisiber.id yang diakses Kamis (26 Desember 2019).

Menurut kepolisian, empat tersangka berinisial AR (28), S (25), H (34), dan T (32 memiliki peran berbeda-beda. AR bertugas sebagai pembuat dan pengirim pesan singkat ke calon korban.

Lalu, S sebagai bendahara kelompok, H (34) dan T (32) berperan menyamar sebagai tim marketing dan karyawan Kredivo.

Modus yang digunakan mereka yaitu mengirimkan kampanye SMS massal (SMS blast) ke puluhan ribu nomor telepon. “Pelaku menggunakan fitur pencarian Google untuk mengumpulkan nomor telepon calon korban,” kata polisi.

Pesan pendek itu berisi tawaran investasi dalam bentuk mata uang ringgit, jual beli kendaraan bermotor, barang elektronik, dan rumah.

Setelah itu, “Mereka menghubungi nomor tersebut dan menawarkan penambahan limit pinjaman pada aplikasi Kredivo yang mereka miliki,” polisi menambahkan.

Namun, pertama-tama, mereka akan menanyai terlebih dulu apakah si calon korban memiliki aplikasi Kredivo atau tidak.

Pesan tersebut para pelaku memberikan tawaran invesrasi ringgit dan jual beli kendaraan bermotor, barang elektronik hingga rumah.

Jika calon korban adalah pengguna Kredivo, pelaku akan meminta username korban. Argumen yang dipakai untuk meyakinkan korban adalah pelaku menawarkan limit pinjaman hingga Rp 50 juta, padahal limit pinjaman Kredivo hanya Rp 20 juta.

Ini tujuannya agar mereka bisa mengakses akun Kredivo korban, selanjutnya mereka mengubah nomor telepon yang tercantum di dalamnya.

Dengan mengubah ke nomor telepon pelaku, setiap kode one-time password (OTP) atau kata sandi sekali pakai yang diminta saat log-in ke akun Kredivo, otomatis terkirim ke ponsel pelaku.

“Setelah pelaku berhasil mengambil alih akun, pelaku akan memanfaatkan sisa limit pinjaman yang dimiliki korban,” kata polisi.

Akibatnya, bukannya mendapat pinjaman, para korban akan mendapati bahwa dirinya telah meminjam dalam jumlah mencapai limit maksimal (Rp 20 juta).

Menurut polisi, sindikat penipuan terhada pengguna Kredivo ini telah beroperasi 3- 4 terakhir. PT FinAccel Digital Indonesia, perusahaan pengembang aplikasi Kredivo, dikabarkan telah merugi hingga Rp 500 juta karena pemilik akun asli merasa tak pernah melakukan pinjaman sehingga tak melunasi tagihan pinjaman tersebut. Penyidikan kasus tersebut juga bermula dari laporan Kredivo pada Juni 2019.

Kepolisian menyatakan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus ini. Polisi curiga sindikat tersebut melalukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Redaktur: Andi Nugroho