Nama Kemkominfo Dicatut di Situs Porno

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu | Foto: Arsip Cyberthreat

Jakarta, Cyberthreat.id –  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memprotes keras munculnya akun mengatasanamakan kementerian di situs web pornografi, pornhub.com.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com,” tutur Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya, Kamis (26 Desember 2019).

Sebelumnya, di media sosial beredar tangkapan layar yang diunggah pengguna Twitter yang menunjukkan akun atas nama Kementerian Kominfo di situs web pornhub.com. Gambar itu diunggah oleh pengguna akun Twitter bonzo (@sleepyheadbonzo).

“Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” Nando, begitu sapaannya, menambahkan.

Nando mengatakan, Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses penegakan hukum, “Atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” tutur dia.

Selain itu, “Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” kata Nando.

Kementerian Kominfo, menurut Nando, akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Hingga November 2019, Kementerian telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

“Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Nando.