Pemerintah Turki Denda Facebook Soal Kebocoran Foto Pengguna

Ilustrasi | Foto: Freepik.com

Istanbul, Cyberthreat.id – Imbas dari kebocoran foto pengguna Facebook pada tahun lalu, Pemerintah Turki akhirnya menjatuhkan kepada media sosial milik Mark Zuckerberg itu berupa denda administrasi sebesar 1,65 juta Turkish Lira atau sekitar Rp 3,95 miliar.

Otoritas Perlindungan Data Pribadi Turki (KVKK) melakukan penyelidikan terhadap Facebook setelah Direktur Teknik Facebook, Tomer Bar, menyatakan, pada 14 Desember 2018 gara-gara bug atau celah keamanan pada API (application program interface).

Dengan adanya celah itu, foto-foto milik 6,8 juta pengguna Facebook bisa diakses tanpa izin oleh 876 pengembang aplikasi pihak ketiga. Bahkan, foto-foto yang diunggah, tapi tidak dipublikasikan juga ikut terakses. Jumlah aplikasi yang bisa mengakses foto-foto itu berkisar 1.500 aplikasi.

Seperti dikutip dari Daily Sabah, yang diakses Minggu (12/5/2019), KVKK mengatakan, sekitar 300.000 pengguna Facebook di Turki mungkin terpengaruh oleh kebocoran data itu.

Facebook mengatakan kebocoran foto pengguna itu terjadi selama 12 hari antara 13-25 September 2018. Sebanyak 6,7 juta pengguna diperkirakan terkena imbas dari celah tersebut dan.

KVKK menyatakan bahwa Facebook gagal melakukan tindakan teknis dan administrasif serta intervensi atas kebocoran itu dengan tepat. Kebocoran data itu, menurut KVKK, dinilai telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6698 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Karena hal itu, Facebook yang dianggap gagal memenuhi keamanan data penggunanya didenda sebesar 1,1 juta Turkish Lira. Selain itu, Facebook juga dikenai denda 550.00 Turkish Lira karena tidak memberitahu segera kepada KVKK atas kebocoran itu.

Majelis Nasional Besar Tukri telah menerapkan Undang-Undang Nomor 6698 tersebut per 24 Maret 2016 sejalan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).