Lakukan KETAPEL Cegah Anak Jadi Korban Pornografi

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Seorang pria berinisial SW (25 Tahun) yang semula berprofesi sebagai pekerja kasar, kini harus mendekam di penjara karena mengelola situs porno bersama rekannya. SW kemudian bertemu secara virtual dengan seorang pria berinisial RM (38 Tahun).

RM adalah pengelola situs yang mampu meraih keuntungan melalui iklan yang dimunculkan di situsnya. SW dan RM akhirnya sepakat untuk mengelola situs bersama-sama dengan maksud agar biaya hosting dapat ditanggung berdua.

Sejak tahun 2014 hingga 2019, mereka sudah meraih keuntungan sekitar Rp 30-50 juta rupiah per bulan yang didapat dari 52 situs yang dikelola. Situs yang mereka kelola menampilkan beragam konten bermuatan pornografi, dalam bentuk foto, video, dan narasi. Bahkan, mereka juga menampilkan konten yang menampilkan "pornografi anak".

Secara tidak langsung pekerjaan jahat SW dan RM memang mengincar anak-anak sebagai pecandu pornografi. Anak-anak juga berpotensi dijadikan korban di tengah keuntungan finansial yang diraih kedua pelaku.

Sebagai langkah preventif Dittipidsiber Bareskrim Polri menjalankan program KETAPEL  (Kontrol, Empati, Terapkan, Amankan bukti, Password dan Filter, Edukasi, Lapor) yang meminta para orang tua bertindak aktif agar anak-anaknya tidak terpapar pornografi di media online.

Berikut tips pencegahan dengan KETAPEL bagi para orangtua:

1. Kontrol gadget anak dengan supervisi untuk mengetahui aktivitasnya di medsos;

2. Empati untuk tumbuhkan kedekatan emosional, sabar dan luangkan waktu dengarkan keluhan untuk membuka rahasia yang disembunyikannya;

3. Terapkan disiplin keluarga sejak dini dalam keluarga, aturan penggunaan gadget dalam rumah;

4. Amankan bukti berupa foto/video/percakapan (simpan/capture), no telpon/WA, nama akun, email dan link url orang asing pengirim konten negatif;

5. Password dan filter gadgetnya serta privat akun medsosnya;

6. Edukasi dengan ajari etika di medsos, bahaya internet, buat aturan dan ikat dengan komitmen:

7. Lapor ke patrolisiber.id, datang ke SPKT di Kantor Polisi terdekat atau Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polda atau Polres.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penggunaan media sosial (medsos) sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari anak-anak sampai dewasa. Mudahnya akses internet melalui gadget, HP, laptop dan lainnya menjadikan anak rawan menjadi korban pornografi di medsos.  

Bentuk pengaduan kejahatan siber seperti, pelaku video pornografi, sexting (chat bermuatan konten pornografi), terlibat dalam grup-grup pornografi, grooming atau proses untuk membangun komunikasi dengan seorang anak melalui internet dengan tujuan memikat, memanipulasi, atau menghasut anak tersebut agar terlibat dalam aktivitas seksual jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Selain itu, ada juga sextortion (pacaran daring berujung pemerasan), cyber bully,  perjudian online, live streaming video, 
trafficking, dan penipuan online terhadap anak-anak.