Pengadilan Jerman Larang Layanan Uber karena Tak Berlisensi
Frankfurt, Cyberthreat.id – Pengadilan Jerman mengeluarkan putusan terhadap larangan untuk layanan transportasi online, Uber, dengan alasan bahwa perusahaan AS itu tidak memiliki lisensi untuk mengangkut penumpang. Untuk mengangkut penumpang, Uber harus lebih dulu memiliki lisensi layaknya perusahaan transportasi juga mengurusi izn bagi pengemudinya.
Putusan yang disampaikan, Kamis (19 Desember 2019), tersebut menambah deretan “petaka” bagi Uber di Eropa, setelah November lalu juga dilarang di London karena tak memiliki lisensi sehingga operasionalnya tersebut bisa membahayakan keselamatan penumpang.
Di Jerman, Uber aktif di tujuh kota, di antaranya Frankfurt, Berlin, dan Munich. Perusahaan secara eksklusif beroperasi dengan menyewakan mobil dan pengemudi.
Gugatan ke pengadilan tersebut diajukan oleh asosiasi pengusaha taksi di Jerman, Taxi Deutschland.
Uber juga harus membayar denda mulai dari 250 euro per perjalanan dan naik hingga 250.000 euro per perjalanan dalam kasus pelanggaran berulang.
Layanan Uber saat ini, yang memungkinkan pelanggan melakukan perjalanan dengan mobil sewaan, juga dinilai ilegal karena melanggar aturan persaingan, kata pengadilan. Uber juga mengiklankan layanan kepada pelanggan dengan cara yang seolah-olah terlihat sebagai penyedia layanan transportasi, kata pengadilan.
“Dari sudut pandang penumpang, Uber menyediakan layanan itu sendiri. Itu berarti Uber harus mematuhi hukum yang mengatur angkutan penumpang,” kata pengadilan.
Secara terpisah, Uber melanggar kewajiban bahwa mobil sewaan harus kembali ke kantor utama perusahaan sewaan setelah melakukan perjalanan, kata pengadilan.
Menurut Reuters, putusan itu efektif berlaku segera, perusahaan masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding. "Kami akan menilai putusan pengadilan dan menentukan langkah selanjutnya untuk memastikan layanan kami di Jerman berlanjut," kata juru bicara Uber.
Sumber yang dekat dengan Uber mengatakan, perusahaan akan mengubah cara operasinya di Eropa dan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya, pada 2018 Pengadilan Tertinggi Jerman memutuskan bahwa layanan mobil limusin yang ditawarkan oleh Uber adalah ilegal.