TEKNOLOGI PEMILU

Bawaslu Luncurkan SIPS untuk Pilkada 2020, Apa Itu?

Anggota Bawaslu RI saat peluncuran aplikasi SIPS di Jakarta, Selasa (17 Desember 2019)

Cyberthreat.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini siap digunakan oleh para pencari keadilan Pemilu di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan SIPS lahir karena minimnya waktu pencari keadilan Pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurut dia, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Apabila ada pemohon sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan permohonan melalui SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat.

"SIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan Pemilu agar tidak terlalu rumit," kata Abhan di acara peluncuran SIPS di Jakarta, Selasa (17 Desember 2019).

SIPS membuat para pencari keadilan Pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Abhan menambahkan bahwa melalui SIPS ini memungkinkan untuk dilakukannya 'monitoring' secara 'real time' dan mudah untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa," ujarnya.

Lebih Sempurna

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap SIPS lebih sempurna dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Kelemahan SIPS yang pernah terjadi sebelumnya tidak boleh terulang pada Pilkada yang berlangsung 23 September 2020.

"SIPS ini berbeda dengan yang kemarin. Meskipun prinsipnya sama, tetapi dalam akses dan konten harus lebih baik lagi," ujar Rahmat Bagja.

Bercermin dari pemanfaatan SIPS pada Pemilu 2019, Bagja menilai, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, ia memaklumi SIPS pada Pemilu 2019 memiliki keterbatasan waktu dalam pembuatannya sehingga menemui beberapa kendala teknis.

"Kemarin banyak terhenti di sistem kita yang kurang baik. Walaupun (Bawaslu) mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi, tetapi kalau SIPS ini ada yang janggal tentu harus jadi PR (pekerjaan rumah) utama kita," ujar Rahmat Bagja yang menjabat Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut.

Pemantapan SIPS diharapkan tidak hanya menjadi isu utama bagi Bawaslu RI. Rahmat Bagja mengharapkan Bawaslu daerah siap dalam memanfaatkan SIPS dan literasi digital dalam menyongsong Pilkada 2020.

"Bawaslu kabupaten/kota juga harus sudah mendapat situs SIPS masing-masing. Kami berharap teman-teman teknis yang hadir bisa menyerap apa yang diberikan di FGD sebelumnya."