Ini Cara Blibli Menyikapi Aturan Wajib Domain .id

Ilustrasi | Faisal Hafis/Cyberthreat.id

Cyberthreat.id - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce menegaskan pelaku atau pedagang dalam dan luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, menurut PP ini, dengan mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia yaitu (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet.

Vice President of Infrastructure and Technical Support Blibli.com, Ongkowijoyo menjelaskan bahwa domain yang digunakan (dot com) sudah menjadi brand untuk Blibli.com. Blibli, kata dia, sudah memiliki langkah strategis menyikapi aturan di PP 80/2019 tentang PSME.

"Identitas kami Blibli.com jadi yang dipasarkan sama para marketing itu ya, Blibli.com," kata Ongkowijoyo di Jakarta, Selasa (10 Desember 2019).

Ongkowijoyo menyatakan pihaknya memang mengeluhkan atau komplain karena Blibli.com juga telah memiliki situs Blibli.co.id. Tetapi, jika para pengunjung menggunakan situs Blibli.co.id akan otomatis ter-direct ke situs utama yaitu Blibli.com.

"Memang diharuskan (menggunakan domain .id) dan kita sudah punya itu. Tapi, balik lagi Blibli.com adalah sebuah brand."

Cara terbaik, menurut Ongkowijoyo, adalah dengan men-redirect pengunjung situs website dari Blibli.co.id ke Blibli.com. Dan orang yang berkunjung ke Blibli.co.id itu minimal sekali dan tidak memakan banyak biaya.

"Ada cost/biaya yang dikeluarkan tapi minimal. Kalau biaya re-direct saja saya yakin para pelaku .id (dot id) yang lain itu pasti biayanya sangat minimal sekali ya."

Wajib Cybersecurity

Data BSSN tahun 2018 menyatakan beberapa situs dengan sejumlah domain berpotensi memiliki celah keamanan yang tinggi. Kasubdit Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Perdagangan Berbasis Elektronik BSSN, Intan Rahayu mengatakan domain .co.id memiliki celah keamanan tertinggi pada tahun 2018.

Domain.co.id juga banyak menjadi sasaran terhadap ancaman maupun serangan siber.

"Perusahaan-perusahaan yang menggunakan domain .co.id itu banyak mengalami serangan siber. Terlebih, banyak juga yang belum menerapkan keamanan siber," ujar Intan.

Sebanyak 26 persen perusahaan yang menggunakan domain tersebut belum memperhatikan keamanannya. Angka tersebut setara dengan 487 laman atau situs web.

"Disusul dengan domain .ac.id sebanyak 24.6 persen (setara dengan 462 situs yang belum memperhatikan keamanannya)."

Kemudian, domain .go.id di posisi ke-3 sebanyak 23 persen lalu, domain .sch.id di posisi ke-4 sebanyak 8.38 persen dan domain .or.id di posisi ke-5 sebanyak  6,78 persen perusahaan yang belum memperhatikan bahkan belum menerapkan keamanan sibernya.