Regulasi IMEI Mulai Disosialisasikan

Ilustrasi | Foto: Antarafoto

Jakarta,Cyberthreat.id- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan sosialisasi terkait aturan  Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kota pertama yang disambangi untuk melakukan kegiatan sosialisasi adalah Batam, Kepulauan Riau. Batam dipilih sebagai kota pertama kegiatan sosialisasi ini, karena, Batam merupakan, kota pelabuhan dan salah satu pintu masuk barang dari luar negeri.

Peraturan yang disosialikasiakan, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. Aturan ini, efektif mulai diterapkan pada April 2020.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana mengatakan, produk ilegal, saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.

Bahkan, di Indonesia, keadaan ini, sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja.

Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar, sehingga, berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.

“Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call. Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” kata Hadiyana melalui siaran pers, Rabu, (4 Desember 2019).

Menurut Hadiyana, penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.

“Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.

Hadiyana menambahkan, regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukanlah hal baru di industri telekomunikasi. Pasalnya, sudah banyak negara yang mengaplikasi regulasi ini diantaranya Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), Pakistan (2018) dan lainnya.

Tindakan tersebut dilakukan, karena berbagai alasan. Mulai dari mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merk, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI,” tegas Hadiyana.