Lagi, Satgas OJK Sikat 125 Fintech P2P Ilegal
Jakarta, Cyberthreat.id – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lagi 125 entitas yang melakukan kegiatan layanan pinjaman keuangan secara elektronik (fintech peer-to-peer lending) secara ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
"Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS,” Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing seperti dikutip dari situs web OJK, Rabu (4 Desember 2019).
Ia meminta agar masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas juga telah menindak 133 entitas fintech P2P ilegal. Dengan temuan baru per akhir November lalu, OJK telah menindak sebanyak 1.898 entitas fintech P2P ilegal sejak 2018 hingga November 2019.
Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga jugai asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban.
"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Selain itu, Satgas juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 164 perdagangan forex tanpa izin;
- 8 investasi money game;
- 2 equity crowdfunding ilegal;
- 2 multi level marketing tanpa izin;
- 1 perdagangan kebun kurma;
- 1 investasi properti;
- 1 penawaran investasi tabungan;
- 1 penawaran umrah;
- 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
- 1 koperasi tanpa izin.
Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.