Soal Koreksi Label Hoaks, Facebook Patuhi Hukum Singapura
Cyberthreat.id – Facebook Inc menyatakan akan mematuhi regulasi menyangkut informasi palsu atau hoaks yang dibuat oleh pemerintah Singapura.
Facebook akan memberi label khusus “sebagai koreksi” yang disematkan di bagian bawah unggahan asli tanpa ada perubahan pada teks unggahan. Ini hanya terlihat bagi pengguna media sosial di Singapura.
Ini kali pertama Facebook mengeluarkan pemberitahuan semacam itu. Dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Singapura, Facebook diharuskan untuk memberi tahu pengguna bahwa informasi yang diunggah itu adalah palsu atau asli.
"Facebook secara hukum diharuskan untuk memberi tahu Anda bahwa pemerintah Singapura mengatakan posting ini memiliki informasi yang salah," kata pemberitahuan itu.
Perusahaan yang memiliki kantor pusat Asia di Singapura itu mengharapkan bahwa undang-undang itu tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi.
"Karena ini adalah undang-undang awal yang mulai berlaku, kami berharap ada jaminan pemerintah Singapura bahwa itu tidak akan mempengaruhi kebebasan berekspresi akan mengarah pada pendekatan yang terukur dan transparan untuk implementasi," kata Facebook seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30 November 2019).
Sumber: TechCrunch
Undang-undang tersebut juga melarang penggunaan akun palsu atau bot untuk menyebarkan berita palsu. Ancaman dendanya US$ 733.700 dan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Namun, Amnesty Internationa, seperti diberitakan BBC, mengkritik aturan pemerintah Singapura itu yang bisa mengancam kebebasan berekspresi. Alasannya, regulasi itu akan memberi wewenang yang tidak terkendali kepada pemerintah untuk menekan pandangan atau komentar di media sosial yang tidak disetujui atau sejalan oleh pemerintah.
Pemerintah Singapura menjamin bahwa regulasi itu tidak akan melanggar kebebasan berpendapat. Regulasi itu lebih difokuskan pada informasi palsu yang diciptakan oleh bot, akun palsu, dan perilaku troll.
Permintaan itu bermula pada Jumat (29 November 2019). Pemerintah Singapura meminta Facebook “mengeluarkan pemberitahuan koreksi” terhadap unggahan tanggal 23 November yang berisi tuduhan tentang penangkapan seorang pelapor dan kecurangan pemilu.
Pemerintah Singapura yang akan mengadakan pemilu beberapa bulan lagi, menegaskan, postingan itu “salah” dan “kasar”. Unggahan itu dilakukan oleh Alex Tan yang mengelola blog State Times Review. Tan, yang tidak tinggal di Singapura dan berasal dari Australia, menolak untuk mengoreksi postingannya. Ia juga mengklaim sedang diselidiki oleh pemerintah Singapura.
Asia Internet Coalition, sebuah asosiasi perusahaan internet dan teknologi, menyebut undang-undang itu sebagai "undang-undang yang paling luas dari yang sejenisnya sampai saat ini".
Sementara kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan aturan itu dapat merusak kebebasan internet, tidak hanya di Singapura, tetapi di tempat lain di Tenggara Asia.
Redaktur: Andi Nugroho