Polisi Bongkar Sindikat Scamming China di Indonesia
Cyberthreat.id – Polisi membongkar sindikat penipuan online dan menangkap 85 warga negara Tiongkok dan enam warga Indonesia di Jakarta dan Malang, Jawa Timur. Para tersangka dituduh menjadi bagian dari sindikat kejahatan dunia maya internasional yang juga beroperasi di Malaysia.
“Dua minggu lalu, kami menerima informasi dari kepolisian Tiongkok dan Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia bahwa ada kegiatan kriminal yang dilakukan di sini dengan para korban di Tiongkok,” kata Kepala Kepolisian Jakarta Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono sebagaimana dikutip The Jakarta Post pada Selasa lalu.
Menurut polisi, para tersangka menelepon korban di Tiongkok dan berpura-pura menjadi tokoh otoritas yang mampu menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan polisi, pengadilan, atau bank. Para korban diminta mengirim sejumlah uang ke rekening bank yang berlokasi di daratan China.
Setelah para korban mentransfer uang, mereka tidak pernah dihubungi lagi. Penipuan ini telah menelan kerugian korban mencapai Rp 36 miliar (US $ 2,55 juta).
Pola kejahatan ini mirip dengan yang terjadi di Malaysia. Pada 21 November, pihak berwenang Malaysia menangkap 680 warga negara China di Cyberjaya, Selangor, karena diduga menjalankan penipuan online terbesar di Malaysia.
Polisi Jakarta menyebutkan 85 warga negara China yang mereka tangkap direkrut dari China daratan dan memasuki Indonesia dengan visa turis dan masing-masing hanya bekerja selama tiga bulan di Indonesia. Diduga mereka beroperasi di Indonesia untuk menghindari deteksi dan penangkapan di Tiongkok.
Adapun warga Indonesia yang terlibat dalam perkara ini disebutkan hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pengemudi untuk para tersangka Tiongkok. Sejauh ini tidak ada indikasi mereka memainkan peran aktif dalam penipuan.
Terungkapnya kasus ini menambah panjang rangkaian penipuan online di Indonesia. Pada April lalu, Polisi Semarang dan Kantor Imigrasi Jawa Timur menangkap 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok karena menjalankan skema penipuan online.
Kepolisian Kepulauan Riau juga menangkap 29 warga Taiwan dan 18 warga negara Tiongkok pada September, sementara Kepolisian Bali menahan 103 warga negara Tiongkok pada Mei tahun lalu.
Pada 2017, Indonesia mendeportasi total 153 warga negara Tiongkok karena melakukan penipuan cyber.
Gatot mengatakan departemen hubungan internasional Kepolisian Jakarta, Kedutaan Besar Tiongkok dan Kantor Imigrasi Indonesia masih membahas bagaimana menangani tersangka Tionghoa.
Jika para tersangka didakwa di bawah hukum Indonesia, mereka akan dikenai pasal 30, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP, yang berarti mereka dapat menghadapi hukuman maksimum 12 tahun penjara dan denda Rp. 12 miliar (US $ 852.304).[]