Baru Diluncurkan, Portal Aduan ASN Terima 77 Laporan

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman

Bogor,Cyberthreat.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, sejauh ini sudah ada 77 laporan yang masuk ke portal Aduan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aduan tersebut terbagi dalam berbagai kategori, yaitu intoleransi, anti Pancasila, anti NKRI, radikalisme, dan lainnya.   

“Ada 29 aduan intoleransi, 3 anti Pancasla, 17 anti NKRI, 11 radikalisme, dan 17 aduan lainnya,” kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Senin, (25 November 2019).

Data ini dikumpulkan sejak pertama kali diluncurkan pada 12 November hingga 25 November 2019.

"Portal aduanasn.id hari ini (Senin, 25 November 2019), sudah ada 77 aduan yang masuk. Aduan tersebut akan diverifikasi,” ujar Nando, sapaan Ferdinandus.

Menurut Nando, nantinya, 11 satgas dari kementerian atau lembaga terkait seperti Kominfo, Kemenpan RB, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kemenkopolhukam, BKN, dan Komite Aparatur Sipil Negara bakal melakukan verfikasi 77 aduan tersebut.

Meski demikian, menurut dia, dari 77 aduan tersebut, hanya 22 aduan yang relevan. Relevansi ini terkait dengan bukti yang disertakan dengan aduan tersebut. Sebab, masyarakat yang mengadu mesti mencantumkan bukti yang kuat disertai tautan dari unggahan yang dikeluhkan dan profil jelas ASN yang diadukan.

Lebih lanjut Nando menyatakan kalau kebanyakan aduan tersebut tak relevan, karena tak dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan informasi yang lebih detail, seperti ASN yang dilaporkan berasal dari lembaga mana.

Pihaknya akan menghubungi si pelapor untuk menanyakan informasi lebih lengkap terkait aduannya itu. Seperti meminta bukti tautan postingan yang berkaitan.

Sementara untuk laporan yang sudah tergolong relevan, menurut Nando, akan diproses dan diverifikasi oleh tim satuan tugas dari 11 kementerian dan lembaga yang tergabung di portal Aduan ASN.

Kemudian setelah diverifikasi, tim tersebut akan mengirimkan surat kepada kemeterian dan lembaga yang bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang dilaporkan tersebut.

"Sanksi paling ringan teguran," ujar Nando.

Portal aduanasn.id ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, saat acara peluncuran aduanasn.id, di Jakarta belum lama ini.