Australia Bikin UU Lindungi Anak dari Kekerasan di Medsos
Sidney, Cyberthreat.id - Pemerintah Australia berencana membuat UU Keamanan Online baru. Tujuannya memperketat kehadiran platform media sosial melindungi anak-anak, keluarga dan masyarakat dari pengaruh konten kekerasan hingga predator seksual di dunia maya.
Perdana Menteri Scott Morison mengatakan Australia akan meminta pertanggungjawaban dari platform media sosial terkait rancangan UU Keamanan Online ini.
"Persyaratan yang diamanatkan diantaranya transparansi, jumlah, jenis dan respons terhadap laporan serta keluhan terkait konten ilegal, konten kasar dan predator seksual," kata Morison dilansir ZDnet, Senin (6/5/2019).
Morrison menegaskan dirinya membutuhkan dukungan dari semua pihak. Mulai dari perusahaan teknologi, platform media sosial, toko aplikasi dan penyedia layanan internet.
Caranya dengan membuat tools dan arahan kepada orang tua agar dapat memberikan masukan yang tepat bagaimana anak-anak menggunakan internet dengan aman.
Ia juga ingin memastikan aplikasi, game serta layanan online yang dipasarkan untuk anak-anak secara default mengarah ke pengaturan privasi dan keamanan yang super ketat.
"Orang tua memiliki opsi layanan internet yang difilter. Setidaknya, mereka bisa memblokir akses ke situs yang diidentifikasi e-Safety dan memastikan keamanan online serta kontrol orang tua tersedia di semua titik."
Titik yang dimaksud Morrison dimulai sejak pembelian, pendaftaran, pembuatan akun dan penggunaan pertama. Ia sekaligus menegaskan hukuman kejahatan online akan diperlakukan sama dengan kejahatan offline.
"Kami membutuhkan UU untuk mengimbangi teknologi dan saya ingin memastikan pengadilan mencerminkan harapan masyarakat tentang keseriusan terhadap pelecehan, penyalahgunaan dan kejahatan online."