Kominfo Sebut PSrE Bisa Cegah Kejahatan Siber

Dirjen Aptika Semuel A. Pengerapan dalam acara launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Jakarta, Rabu (13 November 2019). | Foto: Kominfo.go.id

Jakarta, Cyberthreat.id – Untuk mendukung transaksi elektronik di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan Promosi Tanda Tangan Elektonik.

Saat ini, dua PSrE dikerjakan oleh dua lembaga pemerintah yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara, empat lainnya dikelola oleh swasta, yakni Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT Solusi Net Internusa, PT Indonesia Digital Identity, dan PT Privy Identitas Digital.

PSrE memiliki enam layanan digital yang mencakup tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, otentifikasi, pengiriman elektroknik tercatat, dan penanda waktu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan program layanan elektronik atau digital tersebut menjadi salah satu cara untuk menjamin keaslian dokumen dan meningkatkan keamanan siber warga negara, instansi, dan perusahaan.

Di era digital saat ini, penggunaan tanda tangan digital (digital signature) telah banyak digunakan untuk keperluan transaksi elektronik. Ia juga menambahkan layanan Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan Promosi Tanda Tangan Elektonik sangat membantu pelayanan masyarakat di Indonesia.

Redaktur: Andi Nugroho

“Pemanfaatannya bisa apa saja, yang penting dengan adanya sertifikat digital ini setiap orang yang menggunakan itu sudah terverifikasi, enggak mungkin ada orang lain,” tutur Semuel di Jakarta, Rabu (13 November 2019).

“Misalnya saya, enggak mungkin orang lain, karena saya sudah diverifikasi dan keotentikannya sudah terjamin, bahwa saya adalah saya,” ia menambahkan.

Semuel menuturkan, peran pemerintah di era digital sekarang ini adalah memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen baik yang dikeluarkan lembaga milik pemerintah maupun milik swasta.

Terlebih saat ini marak sekali terjadi pemalsuan dokumen elektronik dan tanda-tangan digital yang dilakukan melalui sistem pemindaian dan aplikasi canggih. Melalui PSrE dan tanda tangan digital ini, kata Semuel, pemerintah berharap bisa menekan kecurangan berbasis siber, hoaks, dan pemalsuan dokumen.

Selain dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah, menurutnya, PSrE ini bisa juga dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk mempermudah pengembangan bisnisnya. “Tidak perlu bertatap muka untuk melakukan penandatangan kerja sama karena  saat ini semua sudah bisa dilakukan secara elektronik,’ kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K. mendukung program layanan elektronik yang sudah dirancang sejak lama tersebut. Menurut dia, inovasi yang dilakukan Kementerian Kominfo tersebut merupakan salah satu langkah untuk memasukkan data - data elektronik ke depan sekaligus efisiensi dari penggunaan kertas.

“Sekarang kan semuanya berharap paperless, kontrak segala perjanjian kan elektronik, saya juga punya data-data elektronik. Artinya, bagaimana kita mau lihat, ’Oh ini dokumen ditandatangani oleh orang yang berhak atau tidak’. Ke depan semuanya akan elektronik, tanda tangan elektronik, jadi sah. Dan, itu bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ardi.