Keamanan Siber di Ekonomi Digital, BSSN: Hukumnya Wajib
Cyberthreat.id - Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Anton Setiyawan, mengatakan pelaku industri ekonomi digital seharusnya memahami dengan baik perihal keamanan dunia siber (cybersecurity).
"Hingga saat ini kami (BSSN) terus memberikan pemahaman ke mereka dari awal pembangunan(bisnis)nya. Coba diperhatikan keamanannya karena kalau sudah besar usahanya, nanti akan susah penanganannya," kata Anton di sela acara KLiKS Fest 2019 di Jakarta, Sabtu (9 November 2019).
Menurut Anton, ketika sebuah usaha atau bisnis yang sudah berjalan, banyak para pelaku industri ekonomi digital abai dengan keamanan. Padahal hakikatnya sama saja dengan berbisnis di dunia nyata, bahwa ekonomi digital kini telah menyatukan antara dunia nyata dan dunia Maya.
"Hanya karena tidak ingin tahu dan tidak melakukan tata kelola keamanan informasinya, usaha tersebut dapat dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan saya sangat menyayangkan hal tersebut kalau terjadi," ujarnya.
Anton menuturkan, tugas dan kewajiban BSSN di dalam sektor ekonomi digital hanyalah memberikan rekomendasi dan supporting (mendukung). Apa saja yang sebaiknya dilakukan oleh para pelaku industri ekonomi digital, terutama untuk sektor keamanan.
"Bisnis mereka memang sifatnya private dan yang bisa kami lakukan hanyalah men-support mereka. Kita juga mengusahakan agar mereka dapat memenuhi pengukuran indeks keamanan kami."
Soal indeks keamanan, Anton mengatakan terdapat beberapa regulasi dan aturan yang diharuskan terpenuhi oleh para pelaku industri ekonomi digital. Antara lain mewajibkan para pelaku untuk mengikuti Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI).
Kemudian jika perusahaan yang sudah besar sangat disarankan untuk mendapatkan sertifikat ISO 27001. BSSN, tegas Anton, akan selalu mengikuti trend yang berkembang terkait keamanan ekonomi digital, mulai dari trend dunia hingga trend di Indonesia.
"Kalau berbicara mengenai keamanan digital, sistem Amerika yang kita anggap kuat juga bisa dijebol. Tetapi kami, BSSN, memang mencoba untuk membuat standarisasi dan tata kelolanya."
Menurut Anton, jika sebuah sistem dijebol atau dihack dengan standarisasi Nasional, maka secara hukum dan tata kelolanya dapat dipertanggungjawabkan oleh BSSN selaku instansi pemerintah yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber.
"Jika seseorang berkendara harus menggunakan helm yang sudah SNI. Bukan berarti jika sudah menggunakan helm SNI terhindar dari kecelakaan. Kalaupun, terjadi kecelakaan, resikonya berkurang karena menggunakan helm dan mendapatkan asuransi misalnya," ujar Anton.