Lindungi Nasabah Fintech, OJK Harap UU PDP Segera Disahkan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman

Jakarta,Cyberthreat.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan supaya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU DPDP) segera terbentuk dan disahkan.  Hal tersebut guna melindungi nasabah, khususnya pengguna layanan fintech peer to peer lending.

OJK juga khawatir terhadap keamanan siber (cyber security). Untuk itu, pihaknya meminta kepada industri keuangan untuk meningkatkan keamanannya di sisi teknologi di tengah maraknya kejahatan siber.

Concern kita juga pada data privasi, jangan sampai data pribadi disirkulasikan apalagi di-share untuk menagih ke temannya oleh fintech ilegal, jangan begitu, ada etikanya. Kita lagi dalam bentuk UU perlindungan data individu, karena ini penting harus segera terbentuk,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, (8 Oktober 2019).

Wimboh juga menegaskan, saat ini sudah ada UU perlindungan data nasabah perbankan, asuransi, dan pasar modal. Namun, untuk fintech belum ada, dan diharapkan bisa rampung karena pembentukkan UU tersebut bukan merupakan wewenang dari OJK melainkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bisa mengesahkan menjadi UU.

"Tapi saya tidak tahu sudah sampai mana, karena ada di kementerian yang membuat itu dan harus disahkan DPR, tetapi kita dorong itu supaya nasabah terlindungi," ujar Wimboh.

Menurut Wimboh, saat ini jika data nasabah perbankan, asuransi, dan pasar modal dibocorkan, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana karena terdapat Undang-undangnya. Sedangkan, bagi nasabah fintech yang mengalami pembocoran data pribadi, tidak bisa ditindak jika tidak melakukan pengaduan.

"Kalau nasabah fintech mengadu datanya bocor bisa, karena deliknya aduan karena belum ada UU perlindungan data pribadi. Berbeda kalau nasabah bank dan sektor keuangan, bisa masuk kriminal pelaku itu," ungkap Wimboh.