Soal Konten Negatif, Menkominfo Setuju Sanksi Perdata

Menkominfo Johnny G Plate saat rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (5 November 2019). | Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Gerald Plate menilai perlu ada sanksi perdata untuk platform-platform media sosial yang memuat konten negatif.

"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5 November 2019) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Konten-konten negatif, seperti pornografi, tidak hanya soal aturan pidana yang dilanggar, tapi juga melanggar etika, moral, dan kultur.


Berita Terkait:


Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif. PP 71 merupakan revisi dari PP Nomor 82/2012 tentang PSTE. 

Platform media sosial seperti Facebook dan Twitter akan didesak lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.

Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal antara Rp 100 juta hingga Rp 500.

Kominfo menargetkan aturan itu berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan pada 10  Oktober lalu. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.