Medsos Sebar Konten Negatif Bakal Didenda Rp 500 Juta
Jakarta, Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan turunan tersebut akan mengatur tentang denda hingga Rp 500 juta bagi platform elektronik, termasuk media sosial yang menyebarkan konten ilegal ataupun negatif.
"[Kami] sedang menyusun [regulasinya], [denda] antara Rp 100 juta hingga Rp500 juta," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang PP PSTE di Jakarta, Senin (4 November 2019).
Berdasarkan PP 71, menurut dia, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.
Jika masih menemukan konten negatif, misalnya, konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp 100 juta-Rp 500 juta per konten.
Merujuk pada Undang-Undang ITE, muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, dan SARA. "Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel seperti dikutip dari Antaranews.com.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.
PP 71 disahkan pada 10 Oktober lalu dan pengganti dari PP nomor 82 Tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.
Penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta harus menyediakan akses ke data jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. Namun, PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.